ANGGARAN Rp412 JUTA REHABILITASI PERPUSTAKAAN SDN SUKACAI DISOROT! KERAMIK DIDUGA DITIMPA, GOW-BANTEN DESAK PEMERIKSAAN

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi perpustakaan SDN Sukacai, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp412.048.755 dari APBD II melalui DAU SG Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian metode pemasangan keramik dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mempertanyakan keseriusan pelaksana dalam menjaga mutu pekerjaan yang dibiayai uang rakyat. Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kualitas fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar siswa.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat indikasi keramik baru dipasang di atas keramik lama. Selain itu, penerapan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja juga menjadi perhatian dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah metode pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan kontrak?

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Iman selaku pelaksana lapangan CV Karya Bersama memberikan tanggapan terkait persoalan pemasangan keramik tersebut.

Iman menyampaikan, “Tukangnya gak tau, besok dibongkar lagi,” demikian inti keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai kondisi pekerjaan di lapangan, alasan pembongkaran yang disebut akan dilakukan, serta apakah langkah itu merupakan hasil evaluasi teknis dari pihak pelaksana atau arahan dari konsultan pengawas.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai persoalan ini perlu segera mendapatkan kejelasan karena berdasarkan pantauan, pemasangan keramik disebut sudah berlangsung cukup luas.

“Kalau memang keramik yang dipasang itu tidak sesuai dengan metode atau spesifikasi yang dipersyaratkan, harus ada penjelasan teknis yang jelas. Namun, ketika pelaksana menyampaikan bahwa besok akan dibongkar lagi, kami mempertanyakan bagaimana kondisi pekerjaan sebenarnya dan apa dasar keputusan tersebut,” tegas Raeynold.

Ia melanjutkan, “Pemasangan keramik tersebut berdasarkan pantauan kami sudah banyak. Karena itu, kami mempertanyakan apakah benar akan dibongkar kembali dan bagaimana mekanisme perbaikannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima pernyataan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai mutu hasil pekerjaan.”

Raeynold menegaskan, pihaknya meminta penjelasan dan bukti tindak lanjut, bukan sekadar jawaban melalui pesan singkat.

“Anggaran Rp412 juta lebih bukan uang kecil. Setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada kesalahan metode, tunjukkan evaluasi teknisnya, jelaskan langkah perbaikannya, dan pastikan hasil akhirnya sesuai spesifikasi. Jangan sampai persoalan baru diselesaikan setelah menjadi sorotan publik,” ujarnya.

GOW-BANTEN turut mempertanyakan fungsi pengawasan teknis terhadap pekerjaan rehabilitasi perpustakaan tersebut.

Apakah konsultan pengawas telah memeriksa metode pemasangan keramik sebelum pekerjaan dilanjutkan? Apakah kondisi permukaan dasar, bahan perekat, dan tahapan pemasangan telah diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis? Apakah ada catatan pemeriksaan atau instruksi perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan itu perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait agar tidak muncul dugaan bahwa pengawasan hanya berjalan secara administratif tanpa pemeriksaan memadai di lapangan.

Raeynold meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang serta instansi pengawas yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

“Jangan sampai semua pihak baru bergerak ketika pekerjaan sudah selesai. Pengawasan harus berjalan selama proses pelaksanaan, bukan hanya ketika bangunan akan diserahterimakan. Jika ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai, periksa sekarang, dokumentasikan, dan pastikan perbaikannya benar-benar dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan juga harus memastikan apakah pembongkaran dan pemasangan ulang memang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi teknis, bukan sekadar untuk merespons pemberitaan.

Selain persoalan keramik, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian GOW-BANTEN.

Berdasarkan pantauan awak media, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara memadai. Kondisi ini perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana untuk memastikan apakah perlindungan kerja telah disediakan dan diterapkan sesuai risiko pekerjaan.

Kewajiban keselamatan kerja tidak semestinya diperlakukan sebagai formalitas. Pelaksana perlu memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai, sedangkan pengawasan harus memastikan langkah keselamatan dilaksanakan selama pekerjaan berlangsung.

GOW-BANTEN meminta CV Karya Bersama menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas penerapan K3 di lokasi dan bagaimana pengawasan penggunaan APD dilakukan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Raeynold Kurniawan menegaskan bahwa persoalan ini akan terus menjadi perhatian GOW-BANTEN sampai terdapat penjelasan yang memadai mengenai metode pemasangan keramik, tindak lanjut yang disampaikan pelaksana, penerapan K3, dan hasil pengawasan teknis.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, kami juga tidak akan menganggap remeh dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Kami meminta semua pihak membuka data yang relevan dan menjelaskan kondisi sebenarnya,” tegas Raeynold.

GOW-BANTEN mendorong pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, dokumentasi pekerjaan, serta catatan pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku.

Organisasi tersebut juga meminta agar setiap pekerjaan perbaikan didokumentasikan sehingga dapat diketahui apakah persoalan benar-benar telah diselesaikan dan hasil akhirnya memenuhi persyaratan mutu.

Rehabilitasi perpustakaan sekolah seharusnya menghasilkan fasilitas yang aman, layak, dan berkualitas. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan tidak cukup dinilai hanya dari seberapa cepat bangunan diselesaikan, tetapi juga dari kesesuaian metode, mutu material, keselamatan pekerja, dan pertanggungjawaban anggaran.

Pernyataan pelaksana bahwa keramik akan dibongkar kembali perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai alasan teknis, cakupan pekerjaan yang akan diperbaiki, dan hasil pemeriksaan pihak pengawas.

Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan teknis, tanggapan konsultan pengawas, serta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang masih perlu diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Karya Bersama, Iman selaku pelaksana lapangan, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya.

GOW-BANTEN menegaskan: uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika keramik memang harus dibongkar, publik perlu mengetahui dasar teknis dan bukti perbaikannya. Jika pekerjaan telah sesuai, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jangan biarkan pertanyaan mengenai proyek rehabilitasi perpustakaan SDN Sukacai senilai Rp412 juta lebih menggantung tanpa kejelasan.

Penulis: Tim/Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *