Ahli Waris Wilhelmina Luruk Siapkan Surat Tindak Lanjut Keberatan, Minta BPN Malaka Beri Penjelasan Tertulis Terkait Pengukuran Tanah

banner 468x60

NTT , gabungnyawartawanindonesia.co.id – Polemik pengukuran sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, terus bergulir. Setelah sebelumnya menyampaikan surat keberatan dan permohonan pembatalan pengukuran serta penerbitan sertipikat hak atas tanah, para ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk kini bersiap melayangkan Surat Tindak Lanjut Keberatan dan Permintaan Penjelasan Tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

Langkah tersebut diambil karena hingga kini para ahli waris mengaku belum memperoleh penjelasan maupun kepastian terkait tindak lanjut atas keberatan yang telah mereka ajukan sebelumnya terkait pengukuran tanah yang disebut dilakukan pada 2 Maret 2026 atas nama Maksimus Teti.

Menurut keterangan pihak ahli waris, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diberikan kepada anak perempuan pertamanya, Wilhelmina Luruk. Setelah Wilhelmina Luruk meninggal dunia, tanah tersebut diklaim menjadi bagian dari harta warisan yang menjadi hak para ahli waris.

Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut selama puluhan tahun berada dalam penguasaan dan pengelolaan keluarga serta tidak pernah dijual, dihibahkan, ditukar maupun dialihkan kepada pihak lain. Mereka juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa ataupun persetujuan kepada pihak mana pun untuk mengurus pengukuran maupun penerbitan sertipikat atas tanah dimaksud.

“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Karena sebelumnya sudah ada surat keberatan yang disampaikan, maka kami merasa perlu meminta penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganan keberatan tersebut,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris.

Dalam surat tindak lanjut yang akan disampaikan, para ahli waris meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan keberatan yang telah diajukan. Selain itu, mereka juga meminta informasi mengenai perkembangan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah yang sedang disengketakan.

Para ahli waris menilai pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka berharap setiap proses administrasi pertanahan dilakukan secara cermat, transparan, dan memperhatikan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah tersebut.

Selain meminta penjelasan tertulis, ahli waris juga meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut ditunda sementara sampai terdapat kepastian hukum yang jelas mengenai status kepemilikan tanah dan penyelesaian atas keberatan yang telah diajukan.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi sengketa yang lebih luas di kemudian hari. Para ahli waris khawatir apabila proses administrasi tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian terhadap keberatan yang telah disampaikan, maka dapat menimbulkan persoalan hukum baru yang lebih kompleks.

Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa mereka tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan jalur hukum yang berlaku. Mereka mengaku menghormati kewenangan instansi terkait dalam menangani persoalan tersebut dan berharap adanya komunikasi yang baik guna memperoleh kepastian hukum bagi semua pihak.

Di sisi lain, para ahli waris menegaskan bahwa langkah penyampaian surat tindak lanjut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh kejelasan atas proses yang sedang berlangsung. Mereka berharap keberatan yang telah diajukan dapat ditelaah secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan fakta-fakta yang ada.

Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi terkait keberatan tersebut, para ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan di bidang pertanahan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait tindak lanjut atas keberatan yang diajukan para ahli waris. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Jurnalis Roy S

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *