Ada 4 Kejanggalan, FPPK Desak Polda NTB Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Batas Terkait SHM 507.

banner 468x60

GabungnyawartawanIndonesia.co.id. UMBAWA BESAR – Menyikapi pemberitaan Lombok Post edisi 30 Oktober 2026 berjudul “Ali BD Bantah Palsukan Surat Tanah”, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa merasa perlu memberikan pelurusan agar publik tidak gagal paham.

Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya, Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, ke Ditreskrimum Polda NTB sama sekali bukan mempersoalkan keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507.

“SHM 507 itu memang produk BPN, kami tidak membantah itu. Yang kami laporkan adalah dugaan manipulasi pada Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas yang di dalamnya dicantumkan frasa ‘Ditampalkan SHM No. 507’. Itu yang harus dibuktikan keabsahannya,” ujar Hatab, Minggu (2/11/2026).

Hatab membeberkan, ada empat kejanggalan yang menjadi dasar laporan tersebut:

*1. Dibantah Langsung oleh BPN*

Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan Kanwil BPN NTB sudah menyatakan secara resmi bahwa terhadap SHM No. 507 belum pernah ada kegiatan rekonstruksi pengembalian batas. Lalu dari mana berita acara itu muncul?

*2. Tidak Memiliki Warkah Tapi Bisa Direkonstruksi*

SHM No. 507 diketahui tidak memiliki warkah atau riwayat tanah yang utuh. Anehnya, waktu pelaksanaan rekonstruksinya diklaim bersamaan dengan pengukuran tanah milik pelapor. Secara teknis, hal tersebut tidak masuk akal.

*3. Arah Batas Berbalik*

Di dalam sertifikat tertulis batas Utara adalah Laut. Fakta di lapangan yang diklaim justru Barat yang berbatasan dengan Laut. Ini merupakan perbedaan fundamental yang tidak bisa dianggap sepele.

*4. Dasar Pengukuran Bukan Dokumen BPN*

Proses yang disebut sebagai rekonstruksi itu diduga hanya berdasarkan pengakuan sepihak dan surat pipil yang tidak terdaftar di BPN. Padahal aturan jelas, yang boleh direkonstruksi hanya sertifikat yang sudah terdaftar resmi di BPN. Surat pipil bukan alas hak untuk rekonstruksi.

“Pengukuran global berdasarkan pengakuan pemohon itu bukan rekonstruksi resmi. Jadi klaim tujuh sertifikat milik pelapor berada di atas SHM 507 itu tidak punya dasar hukum,” tegas Hatab.

Terkait kemenangan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), FPPK menilai hal itu tidak menghapus dugaan pidana.

“Menang di perdata tidak otomatis membuat bukti yang dipakai menjadi sah. Jika Bukti P27 yang digunakan di persidangan itu diduga palsu, maka itu tetap harus diproses pidana. Perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda,” jelasnya.

Untuk itu, FPPK Pulau Sumbawa secara resmi mendesak Kapolda NTB melalui Ditreskrimum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan kawal terus sampai tuntas,” tutup Hatab.

*Sumbawa Besar, 02 November 2026*

*DPP FPPK Pulau Sumbawa*

*Abdul Hatab*

*Ketua Umum.

(Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *