PANDEGLANG, BANTEN – Warga Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten dalam waktu dekat akan membuat Laporan Resmi di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Banten.
Laporan tersebut menyusul terkait dugaan tindak pidana Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dana santunan kematian BPJS almarhum warga Cikuya.
KRONOLOGI SINGKAT (IDENTITAS DIRAHASIAKAN DEMI KEAMANAN):
Pelapor merupakan ahli waris sah (istri almarhum) identitas dirahasiakan, hanya menerima dana sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dari oknum aparat desa dengan inisial R.
Padahal sesuai ketentuan, hak ahli waris seharusnya diterima utuh dan transparan. Diduga kuat ada selisih dana yang tidak disalurkan.
Pakta
Akta Kematian resmi sudah terbit
Bukti pengakuan ahli waris hanya menerima Rp 11 Juta rupiah.
Oknum yang sama diduga pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Masyarakat Cikuya yang merasa dikhianati mulai berkumpul dan bersuara
Yang akan di laporkan
Berkaitan dengan
Pasal 486 KUHP / Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang Penggelapan, dan melaporkan dugaan:
PENYALAHGUNAAN WEWENANG & JABATAN:
Pasal 423 KUHP Lama / Pasal 603 UU 1/2023 tentang Penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.
Pasal 421 KUHP Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan merugikan kepentingan umum.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara / hak orang lain.
UU TENTANG PENGAWASAN & TANGGUNG JAWAB JABATAN:
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 & 30 – Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa menyalahgunakan wewenang, melakukan KKN dan merugikan masyarakat.
UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
Permendagri No. 73 Tahun 2020 & UU No:3 tahun 2024Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan, Desa Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan.
Tentang Pemerintahan Daerah Kewajiban Muspika melakukan pengawasan berjenjang.
Pernyataan sikap BARON/Ms – TIM INVESTIGASI:
> _”Jangan coba-coba dengan hak rakyat kecil, apalagi hak mayat. Satu kali bilang hilap, dua kali kasus serupa ini bukan hilap, ini sudah terbiasa garong hak rakyat!”_
Rangkuman bukti dan kronologi untuk Laporan Polisi (LP) sudah dikemas rapi. Tim akan mendatangi APH Pandeglang untuk memastikan proses hukum berjalan.
Kami meminta Camat Sukaresmi dan Kepala Desa Cikuya untuk bersikap transparan dan tidak melindungi oknum tersebut.
Dan penting, pihak Muspika Sukaresmi dan jajaran APH setempat melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat desa demi menghindari hal serupa di masing-masing desa. Ini bukan persoalan penggelapan saja, tetapi menyangkut penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai jabatan menjadi senjata memeras dan merampas hak rakyat.
Sukaresmi 13 Oktober 2026
HORMAT KAMI,
Tim Investigasi
Red’










