Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar — Awal tahun 2026 diwarnai keprihatinan mendalam setelah seorang warga Kabupaten Bengkayang mengadu kepada Ketua Bintang Muda Indonesia (BMI) DPC Kabupaten Bengkayang terkait nasib anaknya yang bekerja di luar negeri”,Ucap Marni kepada awak media ini, Jum’at 09/01/2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Februari 2025, saat Ketua Bintang Muda Indonesia (BMI) DPC Kabupaten Bengkayang, Hengki Setiawan, menerima curahan hati seorang ibu yang enggan disebutkan identitas aslinya, sebut saja Marni.
Dalam pengaduannya, Marni mengungkapkan bahwa anaknya saat ini berada di Kamboja dan bekerja di sebuah perusahaan yang diduga bergerak di bidang judi online.
Marni mengaku sangat khawatir terhadap kondisi anaknya. Pasalnya, sang anak disebut telah mengalami tindakan kekerasan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga memohon agar anaknya segera dapat dipulangkan ke tanah air, tepatnya ke Kabupaten Bengkayang.
“Beliau datang dan meminta pertolongan agar kasus ini dapat dilaporkan kepada pihak pemerintah daerah, dengan harapan anaknya bisa diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Hengki Setiawan saat dikonfirmasi.
Menanggapi pengaduan tersebut, Hengki Setiawan menyatakan akan berupaya membantu dengan melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kepada pihak terkait agar kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Selain itu, Hengki Setiawan juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bengkayang, agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar daerah maupun luar negeri.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penghasilan besar.Jika ingin bekerja ke luar pulau atau ke luar negeri, pastikan mencari informasi yang lengkap, jelas, dan legal. Perusahaan tersebut harus memiliki legalitas resmi dan diakui oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tawaran kerja, terutama yang dilakukan secara nonprosedural dan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar perlindungan terhadap warga negara Indonesia, khususnya tenaga kerja di luar negeri, dapat ditingkatkan.
Pewarta : Rinto Andreas
