Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

banner 468x60

Kabupaten Tangerang | gabungnyawartawanindonesia.co.id – Polemik mengenai legalitas operasional JDEYO Billiard & Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kian menjadi sorotan publik. Menyusul simpang siurnya informasi yang beredar di berbagai media daring, DPP LSM Pelopor mengambil langkah persuasif dengan mendatangi langsung lokasi usaha tersebut pada Sabtu (18/04/2026).

Kedatangan tim LSM bersama sejumlah awak media itu disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh kejelasan atas status perizinan usaha yang selama ini dipertanyakan masyarakat. Dalam konteks tata kelola usaha yang sehat, transparansi dokumen legalitas dinilai menjadi hal mendasar agar tidak menimbulkan prasangka di tengah publik.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor, Heru, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan untuk mencari sensasi ataupun memojokkan pihak manapun, melainkan menjalankan prinsip tabayun guna memastikan kebenaran informasi yang telah terlanjur berkembang luas.

“Kami datang dengan itikad baik untuk memverifikasi langsung. Karena narasi di luar sudah ramai, kami ingin melihat sejauh mana kelengkapan legalitas yang diklaim sudah dimiliki pengelola,” ujar Heru kepada awak media.

Namun, niat membangun komunikasi terbuka itu justru tidak berujung sebagaimana diharapkan. Suasana yang awalnya berjalan kondusif berubah menjadi tegang setelah pihak pengelola dinilai menunjukkan sikap kurang kooperatif terhadap pertanyaan yang diajukan.

Menurut Heru, pemilik usaha yang akrab disapa Ko Andi tidak memberikan penjelasan rinci terkait dokumen perizinan, bahkan melontarkan pertanyaan yang dianggap meremehkan fungsi kontrol sosial dari elemen masyarakat sipil dan media.

“Beliau mengatakan, kapasitas Bapak apa menanyakan izin? Setelah itu langsung meninggalkan lokasi dengan alasan sibuk melayani tamu,” ungkap Heru.

Sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Di tengah tuntutan keterbukaan publik, respons defensif semacam itu kerap menimbulkan persepsi negatif yang seharusnya bisa dihindari apabila pihak pengelola memilih menjelaskan secara terbuka dan profesional.

Sebagian kalangan menilai, apabila seluruh legalitas benar-benar telah terpenuhi sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan administratif yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat meredam spekulasi serta mengakhiri polemik yang berkembang.

Saat kembali dimintai keterangan oleh awak media di lokasi, Ko Andi disebut tetap enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan legalitas nantinya akan dijelaskan oleh tim internal, tanpa menyebutkan waktu maupun bentuk klarifikasi yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, DPP LSM Pelopor menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan apakah operasional JDEYO Billiard & Cafe telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha, ketentuan zonasi, serta standar regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, setiap pelaku usaha semestinya memahami bahwa pertanyaan publik bukan ancaman, melainkan bagian dari pengawasan sosial demi terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan taat aturan.

Reporter : Daenk

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *