ILEGAL  

LSM Bungoeng Lam Jaroe, Surati Kapolda Aceh Dan Kapolres Langsa, Terkait Laporan Polisi Ke Polres Langsa.

Dugaan Kasus Pengeroyokan Ketua Tuha Phet, Yang Di Lakukan Oleh Team Ses Pemilihan Geuchik Gampong Alue Canang.
Diduga Sampai Saat Ini, Masih Berjalan Di Tempat Saja, Belum Ada Tindakan Secara Hukum.
Birem Bayeun |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya juga, sempat pernah di lakukan pemberitaan miring dengan secara publik. Di media masa online ini, juga pada media masa online lainnya. Berjudul, Atas Laporan Polisi. Dugaan Kasus Penganiayaan Serta Pengeroyokan, Sebagai Korban Ketua Tuha Phet Alur Canang.
Masih Di Pertanyakan, Status Prosesi Hukum Dari Pihak Polres Langsa. Sudah Hampir 1 Minggu Lamanya, Terkesan Terabaikan. Terbitan pada hari senin, 15 desember 2025 pekan lalu.
Maka dari itu juga, pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungeong lam jaroe aceh di kota langsa. Surati langsung, kepada bapak kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh dan bapak kepala kepolisian resort (kapolres) langsa. Dugaan kasus pengeroyokan, yang di alami oleh ketua tuha phet berinislal “A bin alm T” yang berlokasi tempat kejadian perkara (TKP). Di jalan bukit damar desa alur buloh kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur, di wilayah hukum (wil-kum) polres langsa.
Yang di lakukan oleh terlapor, masing-masing berinisial “M cs” (35) bersama berinsial “MY”. Ke dua terlapor itu, melakukan aksi dugaan sistem kekerasan terhadap pelapor “A bin alm T” yang sebagai pejabat desa di gampong alue canang tersebut. Dan berikutnya juga, sesuai dengan ada surat tanda bukti laporan polisinya di polres langsa. Dengan nomor : STTLP/591/XII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/591/XII/2025/ SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 5 desember 2025 pukul.12.30.wib. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari. Tanggal di tanda tanganinya, surat tanda penerimaan laporan. Atas nama berinislal, “A bin alm T” (50).
Berikutnya kembali, dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa itu juga. Memberikan surat tanda terlampir, beserta surat tanda pengiriman kepada bapak kapolda aceh dan bapak kapolres langsa. Yang berbunyi (tertuliskan), yaitu. Nomor : Ist, lampiran : Satu berkas, perihal : Mohon di pelajari, tentang laporan pengaduan dari masyarakat. Terkait laporan saudara berinsial “A bin alm T”, ke kantor polisi. Belum juga pelakunya di tangkap, di tujukan kepada bapak waka polri di mabes polri jakarta.
Langsa, 18 desember 2025. Atas nama (a.n) LSM bungoeng lam jaroe, “zulfadli s sos i mm” sekretaris. Dan tembusan, 1. Bapak kapolda aceh, 2. Kapolres langsa, 3 arsip. Ke tiga (3) surat layangan tersebut, telah terkirim melalui via jasa pengiriman surat di kota langsa.
Dalam pantauan wartawan media online ini, bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Sesuai pula himpunan informasi, yang telah di dengar dari salah satu seorang pejabat kepolisian republik indonesia (polri). Yang enggan jati dirinya, mau di sebut-sebutkan secara publik. Saat di temui sumber yang dapat di percaya itu, di salah satu tempat warung cafe di kota langsa.
Dirinya menjelaskan, “untuk saat usainya pasca bencana banjir di aceh ini. Ada pun kasus-kasus umum lainnya, saran dan informasi dari atasan tertinggi polri di aceh. Laporan polisi tetap di terima, namun. Untuk proses tindak lanjut kasus-kasus tersebut, nanti setelah pembenahan serta pemulihan pasca banjir bandang ini. Benar-benar pulih, maka laporan polisi baru bisa di tindak lanjuti”. Ujarnya, sumber itu menjelaskan secara singkat. Kemarin, jumat 19/12/2025 sekitar pukul.14.55.wib.
(Jihandak Belang/Team Sumber : LSM BLJ Aceh)
Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version