Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalimantan Barat — Di tengah dinamika politik dan sosial nasional, masyarakat menilai bahwa persoalan utama yang dihadapi bangsa saat ini bukan sekadar soal kontestasi pemilihan atau simbol identitas, melainkan arah kebijakan dan keberanian negara dalam menyelesaikan masalah nyata di lapangan.
Perkembangan teknologi dan media, termasuk televisi dan sarana komunikasi modern, dinilai telah membentuk karakter politik yang cenderung bersifat pencitraan.
Partai politik dan elite tertentu memanfaatkan teknologi, sertifikasi, serta pola yang meniru negara-negara besar untuk membangun persepsi publik, namun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat secara substantif.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dihadapkan pada pertanyaan mendasar, apakah pemilihan umum benar-benar menjadi jalan perubahan, atau hanya rutinitas kekuasaan tanpa kejelasan arah?
Situasi ini mendorong sikap tegas dari kelompok masyarakat yang menolak pendekatan pasif dan narasi berulang tanpa keputusan. Mereka menegaskan bahwa saat ini bukan lagi waktunya bercerita, melainkan bertindak dan menyampaikan tuntutan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab.
Sikap tersebut ditegaskan dengan merujuk pada Vision Branch Pasal 15.1, yang menjadi dasar langkah resmi dan sah dalam menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban. Namun, dalam prosesnya, berbagai aktivitas berskala besar yang dilakukan atas nama perusahaan termasuk kegiatan yang disebut mencapai kapasitas hingga sekitar 1.000 unit justru menimbulkan pertanyaan serius.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai anggaran dan dasar hukumnya. Permintaan klarifikasi yang diajukan tidak pernah direspons. Ironisnya, yang kemudian muncul justru surat penetapan sepihak, dengan alasan agar perusahaan memberikan jawaban. Hingga kini, perusahaan tetap tidak memberikan penjelasan apa pun.
Melihat kondisi itu, masyarakat menyampaikan penegasan sikap dan mengusulkan langkah konkret. Berdasarkan laporan pihak ketiga serta hasil pembahasan dengan unsur pemerintah, masyarakat meminta agar. Pemerintah segera dikirimi surat resmi untuk memberikan penjelasan tertulis dan terbuka terkait seluruh proses, kebijakan, dan dasar hukum yang digunakan.
Dinas Perkebunan (Disbun) diminta menjelaskan secara tegas mengenai izin Ilok, termasuk:apakah izin tersebut benar-benar ada,atas nama siapa izin diterbitkan, serta di mana letak dan batas lokasi izin Ilok tersebut”,Ucap Perwakilan Tokoh masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa tanpa kejelasan izin dan tanpa tanggung jawab dari perusahaan, seluruh aktivitas yang berjalan patut dipertanyakan secara hukum dan administrasi.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan kepastian hukum, transparansi perizinan, dan arah kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Kasus ini dinilai sebagai cerminan persoalan yang lebih luas, di mana negara dituntut untuk tidak hanya berbicara soal perubahan, tetapi menunjukkan keberanian dalam menata ulang arah kebijakan dan menegakkan aturan secara adil. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan instansi terkait.
Pewarta : Rinto Andreas
