Tangerang ,gabungnyawartawanindonesia.co.id | Keseriusan Polsek Pakuhaji dalam memberantas peredaran obat keras dafar G kini dipertanyakan. Pasalnya seorang remaja yang diamankan pada hari Minggu, (18/01) di Jl. Raya Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, lantaran kedapatan menjual obat jenis tramadol dan hexymer justru tidak ditindak tegas.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Iptu Arqi Afiandi, pengedar tersebut dilakukan rehabiliyasi lantaran barang bukti tidak mencukupi untuk dapat dilanjutkan kedalam proses pidana.
“Direhab bang, barang bukti dibawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung),” jawab singkat Arqi, Selasa (27/01).
Keputusan penerapan rehabilitasi terhadap pengedar ini menjadi polemik, lantaran belum genap 14 hari. Pengedar tersebut kembali melakukan aktivitasnya bersama dengan rekannya menjual tramadol dan hexymer, Kamis (29/01).
Menurut keterangan para penjual, kegiatan yang dilakukannya merupakan atas kepemilikan seorang bernama Mayo.
“Punya Mayo bang, orangnya lagi pergi ke Teluknaga,” ucap salah satu penjual.
Lebih lanjut redaksi suryanenggala.id mengkonfirmasi kembali kepada Kanit Reskrim atas temuan bahwasanya pengedar yang dilakukan rehabilitasi sudah bebas dan kembali mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.
“Sudah kita rehabilitasi di Malaka, gak ada kapok-kapoknya itu anak,” ungkapnya.
Pengedar yang seharusnya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru kini bebas berkeliaran kembali mengedarkan obat keras.
Pengawasan Panti Rehabilitasi Malaka pun juga dipertanyakan dalam menyimpulkan pemberian rawat jalan terhadap pelaku yang mengedarkan obat keras daftar G ini. Sanksi tegas oleh BNN terhadap panti rehabilitasi pun perlu diberikan kepada pihak yang menyalahgunakan wewenang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Rehabilitasi Malaka belum dikonfirmasi.
