Kubu Raya, gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Seorang warga lanjut usia bernama Paskasia Doreng (71) hingga kini masih menanggung dampak serius pascakecelakaan lalu lintas yang terjadi di Dusun Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 3 April 2025 lalu.
Keluarga korban mengaku kecewa setelah perusahaan pemilik kendaraan dump truck menghentikan pembiayaan pengobatan, meski korban belum dinyatakan sembuh. Senen 26/01/2026.
Diketahui, sopir dump truck yang menabrak korban merupakan karyawan PT Bumi Alam Sentosa, yang merupakan anak cabang dari PT Wawasan Kebun Nusantara. Perusahaan tersebut sebelumnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak menyeberang jalan dan hanya berjarak sekitar satu langkah lagi keluar dari badan aspal. Tiba-tiba, sebuah dump truck Dutro bernomor polisi B 9412 SDE bermuatan buah sawit yang melaju kencang dari arah Pontianak menabrak korban hingga terpental ke beram jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Puskesmas Lingga, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami pendarahan di bagian otak dan harus menjalani operasi darurat sekitar pukul 00.00 WIB.
Pada 7 April 2025, pihak perusahaan sempat bertemu dengan keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan secara lisan menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban hingga sembuh. Namun, pernyataan tersebut tidak pernah dituangkan dalam bentuk tertulis.
Keluarga korban kemudian mengirimkan permohonan pernyataan tertulis melalui pesan WhatsApp pada 15 April 2025, namun tidak mendapatkan respons. Pihak perusahaan tetap menyampaikan secara lisan bahwa fokus mereka adalah pengobatan pasien hingga sembuh.
Situasi berubah pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat pihak rumah sakit memberitahukan kepada keluarga bahwa perusahaan menghentikan pembiayaan pengobatan dalam waktu 1×24 jam sejak surat pemberitahuan diterima. Surat tersebut diketahui dikirim oleh pihak perusahaan ke RS Antonius Pontianak melalui email pada 25 Juni 2025.
Padahal, kondisi korban saat itu belum pulih dan masih membutuhkan perawatan lanjutan. Sejak penghentian tersebut, seluruh biaya pengobatan dibebankan kepada pihak keluarga.
Karena keterbatasan ekonomi serta kondisi korban yang kini mengalami cacat fisik dan gangguan mental, keluarga kembali mengajukan permohonan bantuan kepada pihak perusahaan.
Pada 13 Januari 2026, keluarga korban secara resmi mengirimkan surat tertulis kepada PT Wawasan Kebun Nusantara untuk meminta dilakukan diskusi ulang terkait bantuan biaya pengobatan lanjutan.
Pertemuan kemudian digelar pada 21 Januari 2026 sesuai jadwal yang ditentukan pihak perusahaan.
Namun, dua hari berselang, tepatnya pada 23 Januari 2026, pihak perusahaan kembali memanggil keluarga korban dan secara lisan menyatakan menolak permohonan bantuan biaya perawatan lanjutan.
Keluarga korban berharap adanya keadilan serta tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, mengingat kecelakaan tersebut menyebabkan korban mengalami penderitaan berkepanjangan dan kehilangan kualitas hidup di usia lanjut.
Pewarta: Rinto Andreas
