Miris, fenomena berpacu dalam kendaraan R 2 R 4 di Jalan Raya, tol, jalan pemukiman maupun di Gang. Rambu dan Marka jalan, mereka tak pedulikan, karena fokus ingin cepat sampai ke tempat tujuan.
Rambu di jalan raya, tertera kecepatan maksimum 80 Km./Jam. Kecepatan Minimum 60 Km./ Jam. Dilarang mendahului dari sebelah kiri. Truk tetap berjalan di lajur kiri. Lajur kanan hanya untuk mendahului.
Kenyataan di lapangan, berpadu dalam kendaraan 120 Km./Jam. Mendahului dari sebelah kiri, dengan sedikit drama zig zag. Truk Tetap berjalan di lajur kanan. Demikian juga kondisi tidak jauh berbeda berpacu dalam kendaraan di jalan perumahan, berpacu kendaran dalam Gang tidak jauh berbeda, dengan alasan ingin cepat sampai ke tempat tujuan, tanpa mempedulikan keselamatan sesama pengguna jalan.
Terkadang, lebih di kedepankan Emosi, bukan presisi, utamakan kecepatan bak di lintasan balap, dari pada keselamatan.
Entah sampai kapan berpacu dalam kendaraan berlangsung, Wallahu alam.
Andanis Wara, ST.
Ciparay, Kabupaten Bandung Jawa Barat
ASN Dinas Taman Kota Bandung
AR Learning Center
3
Budaya Tak Sabar Tak Patuh Aturan di Jalan Raya, Jalan Pemukiman, maupun di Gang R2 R4
Facebook Comments Box
