Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalimantan Barat — Konflik agraria di Kabupaten Sintang semakin terbuka ke permukaan. Dalam pertemuan resmi yang digelar dan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum negara, Dinas Perkebunan (Disbun) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang mengakui bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI tidak ada, termasuk pada areal sekitar 27 hektare yang selama ini dipersoalkan”,Ungkap salah tokoh masyarakat kepasa awak media ini, Jum’at 23/01/2026.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan Ketua Koperasi Kabupaten Sintang yang menyebut bahwa pengurusan dan legalitas PT HPI sejak awal memang bermasalah. Fakta ini sekaligus membantah klaim penguasaan lahan perusahaan yang selama ini dijadikan dasar penindakan terhadap masyarakat.
Ironisnya, Pemda Sintang disebut telah mengetahui sejak lama bahwa terdapat perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi izin HGU, namun tidak mengambil langkah tegas.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berujung pada penderitaan masyarakat, khususnya petani, yang justru banyak dikriminalisasi hingga harus berurusan dengan proses hukum dan masuk penjara.
“Kalau pemerintah sudah tahu izinnya tidak ada, mengapa dibiarkan sampai masyarakat sengsara dan petani menjadi korban?” ungkap perwakilan masyarakat dalam pertemuan tersebut.
Dalam forum itu juga ditegaskan bahwa izin ILOK (Izin Lokasi) sejatinya hanya memberikan hak untuk menanam, bukan untuk menguasai lahan. Namun dalam praktik di lapangan, izin ILOK, izin tumbuh, hingga IUP (Izin Usaha Perkebunan) kerap diperlakukan seolah-olah setara dengan HGU. Praktik ini dinilai sebagai pembohongan terhadap publik dan menjadi akar konflik agraria yang berkepanjangan.
Berdasarkan keterangan Pemda Sintang, dari total sekitar 13.000 hektare lahan PT HPI di wilayah Lubuk Tatang, terdapat lebih dari 2.000 hektare yang tidak memiliki izin HGU. Bahkan, sebagian lahan tersebut telah memiliki sertifikat sah atas nama masyarakat, sehingga memperkuat posisi hukum warga atas lahan yang selama ini dipersoalkan.
Keanehan lain yang disorot masyarakat adalah sikap Pemda yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi mengakui tidak adanya HGU, namun di sisi lain tetap menyatakan perusahaan memiliki tanaman sawit di atas lahan tersebut. Pernyataan ini dinilai semakin mengaburkan kepastian hukum dan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara tegas meminta PPN turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi batas-batas izin ILOK, IUP, serta lokasi yang benar-benar memiliki HGU, guna memastikan tidak ada lagi manipulasi data perizinan di atas penderitaan rakyat.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Daerah Sintang pada posisi yang sulit untuk menghindar dari tanggung jawab. Pengakuan atas ketiadaan HGU PT HPI semestinya diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun telah memicu konflik agraria berkepanjangan, merugikan masyarakat, dan mencederai rasa keadilan publik.
Masyarakat menuntut agar Pemda Sintang segera membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan, menghentikan aktivitas perusahaan di lahan yang tidak memiliki HGU, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin ILOK, IUP, dan izin tumbuh yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar tidak lagi menjadikan masyarakat sebagai korban kriminalisasi akibat kelalaian negara dalam menegakkan aturan.
Tanpa tindakan tegas dan sanksi nyata, konflik agraria ini dikhawatirkan akan terus berulang dan memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kasus PT HPI kini menjadi ujian serius bagi keberanian dan integritas Pemerintah Daerah Sintang : apakah memilih menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat, atau terus membiarkan pelanggaran izin yang berujung pada penderitaan rakyat. Publik menunggu tindakan nyata, bukan janji dan pembenaran.
Pewarta : Rinto Andreas
