Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id 7 Maret 2026 – Akibat adanya Penolakan atas Pelayanan Masyarakat , Ahli Waris atas lahan yang terletak di Kelurahan Pinang Meradang , pasalnya ketika ahli waris yang berinisial LH mendapat penolakan langsung ketika meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dan tanda tangan Warkah Girik, namun pihak kelurahan malah berdalih dan membuat alasan yang sungguh tidak masuk akal , tentu saja hal ini membuat geram ahli waris dan akhirnya berdampak buruk terhadap kinerja seorang Lurah , atas Penolakan yang di lakukan Lurah Pinang untuk menanda tangani Warkah Girik dan Membuat surat keterangan tidak sengketa ahli waris saat ini langsung menemui Pimpinan Tertinggi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang untuk mendampingi ahli waris yang berencana menemui Wali Kota Tangerang terkait dengan Usulan tentang PEMECATAN LURAH PINANG ,
Ketum Elang Tiga Hambalang (H Dedy Safrizal) merespon positif terhadap Peristiwa yang di laporkan dan berjanji dalam waktu dekat akan melakukan beberapa langkah Koordinasi serta bertemu dengan wali kota Tangerang untuk menyampaikan Pendapat dan mendorong agar Wali Kota Tangerang untuk segera mempertimbangkan usulan nya terkait Pemecatan Lurah Pinang.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan
bahwa kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi, bukan justru mempersulit dengan alasan yang tidak jelas.
“Pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Jika masyarakat sudah memenuhi syarat administrasi tetapi tetap dipersulit, maka hal itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah,” tegas Ganda Satria Dharma.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan pentingnya pembenahan sistem pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah. Pihak ahli waris berharap melalui pendampingan Elang Tiga Hambalang pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus hak administrasi mereka.
