Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Penggunaan simbol yang diduga menyerupai logo Kejaksaan dalam cap atau stempel pada dokumen organisasi masyarakat kembali menuai sorotan dari tokoh adat di Kabupaten Sintang. Sabtu (07/03/2026).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Drs. Andreas, calon Tumenggung Kabupaten Sintang. Ia menilai penggunaan simbol yang menyerupai lambang Kejaksaan pada dokumen resmi organisasi masyarakat merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menurut Andreas, simbol tersebut diketahui digunakan oleh Sdra. Bungu Sabat dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pengukuhan Tongkat Temenggung Matias Ajang.
“Logo Kejaksaan itu digunakan oleh saudara Bungu Sabat dalam SK pengangkatan atau pengukuhan Tongkat Temenggung Matias Ajang. Hal ini patut dipertanyakan karena penggunaan simbol lembaga negara tidak boleh digunakan sembarangan oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan simbol yang menyerupai lambang lembaga negara oleh organisasi masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 huruf a sampai dengan huruf e yang melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol yang memiliki kesamaan dengan milik lembaga negara maupun organisasi lain tanpa izin.
Selain persoalan penggunaan simbol, Andreas juga menyoroti adanya berita acara penetapan sanksi adat terkait dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sanksi mencapai puluhan juta rupiah.
Menurutnya, penetapan sanksi adat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam hukum adat.
“Rumusan sanksi adat yang ditetapkan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat adat karena tidak melalui mekanisme musyawarah adat yang benar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya sejumlah tokoh adat telah mencoba merumuskan aturan terkait sanksi adat pencurian buah sawit. Namun setelah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, disampaikan bahwa aturan tersebut harus ditetapkan melalui musyawarah adat tingkat kabupaten.
“Dari Bagian Hukum Sekda Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa aturan seperti itu tidak boleh hanya diputuskan di tingkat satu atau dua kecamatan saja, tetapi harus melalui musyawarah adat tingkat kabupaten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andreas juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan Surat Keputusan (SK) organisasi yang menggunakan logo yang dinilai mirip dengan lambang Kejaksaan tersebut.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri SK yang menggunakan logo yang mirip dengan logo Kejaksaan tersebut. Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan surat resmi yang akan disampaikan kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai penggunaan simbol tersebut.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas
