BREAKING NEWS! Kabur Bawa Ekstasi, Terduga Pengedar di Lau Mulgap Tak Berkutik Dibekuk Polisi

BINJAIgabungnyawartawanindonesia.co.idAksi nekat peredaran narkoba kembali dipatahkan aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial MR (23) akhirnya tak berkutik setelah mencoba melarikan diri dari sergapan Satresnarkoba Polres Binjai di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H., tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Hingga dini hari, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi. Saat akan dilakukan pemeriksaan, terduga panik dan nekat tancap gas, sehingga aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

Namun upaya pelarian tersebut berakhir sia-sia. Berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, MR berhasil dihentikan dan diamankan di lokasi.

  1. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 8 (delapan) butir warna hijau dan 2 (dua) butir warna pink, dengan berat netto 4,29 gram. Polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru tanpa nopol serta 1 (satu) buah amplop warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Terduga MR (23) yang diketahui berdomisili di Simpang Pertanian, Jalan Jambu, Kecamatan Binjai Barat, kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, yang mempertegas pemberatan pidana terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Humas)


Redaksi: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus

 

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version