Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Polemik dugaan buruknya pelayanan publik di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, kian memanjang dan belum menemukan titik terang. Merasa hak administrasinya terhambat, pihak ahli waris akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya.
Laporan itu disampaikan setelah proses permohonan penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang diajukan ahli waris tak kunjung mendapatkan kepastian dari pihak Kelurahan Pinang.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan penundaan pelayanan publik tersebut.
Menurutnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum ahli waris, permohonan penerbitan SKRT telah melalui berbagai tahapan administratif. Proses tersebut bahkan telah melibatkan pengecekan lokasi dan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hasil pengukuran yang dilaksanakan pada 13 Februari 2026 menyatakan bahwa bidang tanah tersebut dalam kondisi clear dan sudah memiliki gambar ukur,” jelasnya, Minggu (8/3/2026).
Namun, kondisi berbeda terjadi pada proses administrasi di Kelurahan Pinang. Padahal, untuk bidang tanah lain yang berada di wilayah administrasi Kelurahan Neroktog, SKRT telah diterbitkan pada 19 Februari 2026.
Sementara itu, hingga awal Maret 2026 permohonan SKRT yang diajukan ke Kelurahan Pinang belum juga memperoleh keputusan. Bahkan, pihak pemohon belum menerima penjelasan tertulis, baik berupa persetujuan maupun penolakan.
Kuasa hukum ahli waris menilai situasi tersebut mengindikasikan adanya penundaan pelayanan administrasi yang berlarut-larut, terutama setelah seluruh tahapan teknis telah dilaksanakan oleh pihak BPN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menegaskan bahwa pelayanan publik seharusnya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Jika suatu permohonan tidak dapat diproses, pemerintah tetap berkewajiban memberikan keputusan atau penjelasan secara tertulis. Kepastian pelayanan adalah hak masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang menyebut pihaknya akan terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam aspek pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Karena hingga batas waktu yang diminta, yakni 6 Maret 2026, belum ada keputusan dari pihak kelurahan, kuasa ahli waris bersama Elang Tiga Hambalang akhirnya melaporkan dugaan penundaan pelayanan publik tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui laporan tersebut, mereka meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan administrasi di Kelurahan Pinang serta memberikan rekomendasi yang diperlukan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian administrasi pertanahan sekaligus kualitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan kelurahan. Para pihak berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat
