Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar, Syarif Pertanyakan Keberpihakan Wakil Rakyat

banner 468x60

Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik, , kembali angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang dinilai memperlihatkan buruknya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, Jumat (29/05/2026).

Menurut Syarif, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan pidana, melainkan cerminan krisis tata kelola, lemahnya pengawasan politik, serta kuatnya cengkeraman oligarki sumber daya alam terhadap institusi negara.

“Dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan pidana semata, melainkan cermin dari krisis tata kelola, lemahnya pengawasan politik, dan kuatnya cengkeraman oligarki sumber daya alam terhadap institusi negara,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan.

Ia menilai, di tengah narasi besar mengenai hilirisasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional, masyarakat lokal justru masih berada pada posisi paling rentan. Warga hidup di daerah kaya mineral, namun tetap miskin secara struktural dan tidak memperoleh akses legal maupun perlindungan memadai dari negara.

“Mereka menyaksikan eksploitasi sumber daya alam berlangsung besar-besaran, tetapi tidak memperoleh akses legal dan perlindungan memadai dari negara,” katanya.

Syarif mempertanyakan posisi lembaga-lembaga politik yang seharusnya menjadi representasi rakyat, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga DPD RI, dalam memperjuangkan hak masyarakat lokal terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, melainkan sejauh mana institusi politik benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya,” tegasnya.

Oligarki Tambang dan Politik Sumber Daya Alam

Dalam perspektif sosiologi politik, lanjutnya, sektor pertambangan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi oligarki ekonomi-politik. Ia mengutip pemikiran Jeffrey Winters yang menjelaskan oligarki sebagai sistem di mana segelintir elite ekonomi mampu memengaruhi kebijakan negara demi mempertahankan dan memperbesar kekayaan mereka.

Menurutnya, pertambangan merupakan arena paling nyata dari praktik oligarki tersebut. Penguasaan konsesi, kedekatan dengan elite politik, akses terhadap birokrasi, hingga kemampuan memengaruhi regulasi menjadikan sektor minerba rentan terhadap praktik rente dan korupsi politik.

“Kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat memperlihatkan bagaimana relasi antara pengusaha, penyelenggara negara, dan kekuasaan politik dapat membentuk jaringan kepentingan yang sulit disentuh,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan utama pertambangan bukan hanya lemahnya regulasi, tetapi juga minimnya keberanian politik dalam menegakkan keadilan pengelolaan sumber daya alam.

“Akibatnya, negara sering kali tampil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap kekuatan modal besar,” tambahnya.

WPR dan IPR Dinilai Terabaikan

Syarif menjelaskan bahwa negara sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memberikan akses legal kepada masyarakat lokal.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara bahwa masyarakat lokal memiliki hak atas kekayaan alam di daerahnya sendiri.

Namun dalam praktiknya, implementasi WPR dan IPR dinilai berjalan lambat dan terkesan dihambat. Negara dianggap lebih cepat memberikan konsesi kepada korporasi besar dibanding memberikan legalitas kepada masyarakat lokal.

“Korporasi besar dapat menguasai ribuan hektar wilayah tambang dengan perlindungan hukum dan modal besar, sementara masyarakat lokal yang melakukan aktivitas ekonomi tradisional justru rentan dikriminalisasi sebagai penambang ilegal,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dinilai semakin memusatkan kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat dan mempersempit ruang kontrol pemerintah daerah serta masyarakat.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa DPRD tetap memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang seharusnya diperkuat dalam mengawasi tata kelola pertambangan.

DPRD Jangan Menjadi Penonton

Syarif menilai DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota seharusnya berada di garis depan dalam memperjuangkan percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR bagi masyarakat lokal.

Menurutnya, DPRD semestinya aktif mengawasi konflik pertambangan, membentuk panitia khusus terkait dugaan kerusakan lingkungan, hingga memastikan masyarakat adat dan warga lokal memperoleh akses legal terhadap sumber daya alam.

“Jika fungsi tersebut tidak dijalankan secara serius, maka DPRD hanya akan menjadi institusi formal demokrasi tanpa keberanian substantif,” ujarnya.

DPR RI dan DPD RI Dinilai Belum Maksimal

Kritik serupa juga diarahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalimantan Barat yang dinilai belum maksimal memperjuangkan reformasi tata kelola pertambangan yang berpihak kepada masyarakat lokal.

Padahal, menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan legislasi nasional untuk mendorong revisi regulasi turunan UU Minerba agar lebih memberikan ruang kepada pertambangan rakyat.

Selain itu, anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalbar dinilai seharusnya aktif membawa persoalan kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi masyarakat tambang rakyat, hingga ketimpangan penguasaan konsesi ke forum nasional.

“Namun yang sering terjadi, isu pertambangan lebih banyak dibahas dalam kerangka investasi dan peningkatan produksi nasional dibanding keadilan distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil,” katanya.

Krisis Representasi Politik

Syarif menilai persoalan utama dari berbagai kasus pertambangan di Indonesia adalah krisis representasi politik. Banyak lembaga politik formal dinilai gagal menjalankan fungsi substantif sebagai pembela kepentingan rakyat.

“Politik akhirnya lebih sibuk mengurus stabilitas investasi dibanding memastikan keadilan distribusi sumber daya,” tegasnya.

Menurutnya, perjuangan terhadap WPR dan IPR bukan sekadar agenda administratif pertambangan, melainkan bagian dari perjuangan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

Ia menegaskan bahwa negara harus berhenti memandang masyarakat lokal sebagai ancaman, karena masyarakatlah yang paling berhak memperoleh manfaat atas kekayaan alam di daerahnya sendiri.

“Jika lembaga-lembaga representasi politik gagal menjalankan fungsi tersebut, maka demokrasi hanya akan menjadi prosedur elektoral tanpa makna sosial. Dan ketika politik kehilangan keberpihakan kepada rakyat, oligarki akan selalu menemukan ruang untuk menguasai sumber daya alam negeri ini,” tutupnya.

 

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *