BOJONEGORO ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll Jajaran Polres Bojonegoro menindaklanjuti informasi mengenai dugaan adanya tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Pengecekan dilakukan langsung oleh Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro pada Sabtu, 5 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat terkait dugaan keberadaan gudang atau lapak yang disebut digunakan untuk menimbun solar bersubsidi.
Kanit Pidum Unit 1 Polres Bojonegoro, IPTU Michel Manansi, bersama sejumlah anggota turun langsung ke lokasi yang dimaksud. Pengecekan turut disaksikan sejumlah awak media, baik media online maupun media cetak.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya lapak maupun lokasi yang digunakan untuk menimbun BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” ujar Anggota Unit 1 Polres Bojonegoro, IPDA Agung Wijayanto.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keberadaan gudang atau lapak penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut belum terbukti berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pada saat itu. Petugas tidak menemukan objek maupun aktivitas yang menunjukkan adanya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, informasi yang beredar juga menyebut seseorang berinisial LK yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, belum ditemukan fakta maupun bukti yang dapat menyimpulkan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Bojonegoro menegaskan pentingnya verifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Informasi yang diterima aparat perlu diperiksa dan dikonfirmasi melalui fakta di lapangan sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga agar informasi yang belum terkonfirmasi tidak berkembang menjadi tuduhan yang dapat merugikan pihak tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyimpulkan maupun menyebarluaskan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum tanpa adanya data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memiliki informasi atau bukti pendukung, hal tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman.
Apabila dalam perkembangan berikutnya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengecekan di Desa Kalicilik tersebut menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana perlu ditempatkan secara proporsional: jika terdapat bukti, harus ditindak; apabila belum ditemukan bukti, informasi perlu diklarifikasi agar tidak berubah menjadi tuduhan.
Dengan demikian, proses verifikasi di lapangan menjadi penting bukan hanya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berpijak pada fakta. (Zulk)










