BREAKING NEWS : GWI ACEH
Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Tahap Konklusi, Putusan Dijadwalkan 9 Juni 2026
Gabungnyawartawanindonesia.co.id.|| Sabang — Perkara sengketa tanah yang diajukan Ahli Waris Said Nya’Pa terhadap Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Tergugat I, DanGuskamla Koarmada I selaku Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang selaku Tergugat IV, kini memasuki fase akhir persidangan.
Para pihak resmi menyampaikan kesimpulan (konklusi) melalui sistem e-Court pada Senin (25/5/2026), setelah seluruh rangkaian agenda persidangan selesai dilaksanakan di hadapan Majelis Hakim.
Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah melewati tahapan persidangan yang panjang dan komprehensif, mulai dari pembacaan gugatan, eksepsi, jawaban, replik, duplik, putusan sela, pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, pemeriksaan alat bukti surat, hingga menghadirkan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada 6 Mei 2026, pihak Penggugat menghadirkan dua pakar hukum nasional, yakni Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCB.Arb., FIIArb., serta Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S.CN. Keterangan kedua ahli disampaikan secara daring dari Ruang Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan.
Dalam keterangannya, Prof. Dr. Tan Kamello menegaskan bahwa jual beli merupakan dasar lahirnya hubungan hukum keperdataan atas suatu benda, termasuk tanah sebagai benda tidak bergerak. Menurutnya, seseorang yang memperoleh tanah dengan alas hak yang sah, lalu menguasainya secara terus-menerus dan beritikad baik selama lebih dari 20 tahun, memiliki kedudukan hukum yang kuat menurut prinsip hukum perdata.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan memasuki, menguasai, merusak tanaman, maupun mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain tanpa hak merupakan bentuk nyata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, Prof. Tan Kamello menegaskan bahwa tanah yang belum berstatus hak eigendom tidak serta-merta dapat diklaim sebagai tanah negara apabila masih terdapat alas hak atau bukti kepemilikan yang sah, termasuk surat jual beli yang menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan atas objek tanah tersebut.
Sementara itu, Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin menekankan bahwa apabila suatu hak pengelolaan telah dinyatakan batal, maka proses pengajuan hak baru wajib dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum agraria yang berlaku.
Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan menggunakan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan fungsi sosial tanah. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, transparan, serta disertai pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Klaim atau pengambilalihan tanah masyarakat secara sepihak tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan Hak Asasi Manusia.
Prof. Muhammad Yamin juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan secara clean and clear, dimulai dari penelitian administrasi, kejelasan subjek dan objek hak, pengukuran lapangan, penerbitan surat ukur, hingga terbitnya SK pemberian hak dan sertifikat sebagai salinan resmi buku tanah.
Kuasa Hukum para Penggugat menilai keterangan kedua ahli tersebut semakin memperkuat dalil gugatan terkait dugaan penguasaan dan klaim atas objek sengketa yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum perdata maupun hukum agraria nasional.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Para Penggugat berharap putusan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan serta didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.
-NaraSumber/Photo :
Tim Kuasa Hukum Para Penggugat:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.
-Reporter/Perss Media GWI-ACEH (Wilayah Sabang) : MJ Eric Karno
-Rilis/RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.










