CILEGON ll gabungnya wartawan indonesia .co id ll Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Mekarsari, Pulomerak, Kota Cilegon, kembali menyisakan pertanyaan serius: ke mana mata pengawasan aparat penegak hukum?
Di tengah negara menggelontorkan subsidi untuk memastikan BBM tersedia bagi masyarakat yang berhak, dugaan praktik penimbunan justru disebut masih berlangsung. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal solar yang berpindah tangan, melainkan menyangkut potensi kebocoran subsidi sekaligus wajah pengawasan negara di lapangan.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau “kencingan” solar bersubsidi berada di Jalan Raya Akses Tol Merak, kawasan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, atau sekitar wilayah Pelabuhan Merak atas.
Saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu (12/8/2026), seorang pekerja di lapak tersebut menyebut tempat itu berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Gabe.
«“Ini lapak punya Bang Gabe. Bang Gabe tidak ada di sini, dia lagi di luar negeri sudah satu bulan,” ujar pekerja tersebut ketika ditanya awak media.»
Pekerja yang enggan disebutkan namanya itu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat dua lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, menurut dia, saat ini tinggal satu lokasi yang masih beroperasi.
“Iya, lumayan lama. Kalau lapak bos Gabe yang ada di Lingkar itu sudah tutup,” katanya.
Bukan Sekadar Lapak, Ada Aktivitas yang Perlu Dijawab
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, dengan identitas perusahaan yang belum dapat dipastikan, serta kendaraan bernomor polisi yang juga belum dapat diverifikasi keterkaitannya dengan aktivitas dugaan penimbunan tersebut.
Di lokasi juga terlihat sejumlah kempu yang tampak terisi penuh cairan yang diduga solar, serta sebuah kendaraan truk bak berwarna kuning.
Temuan visual tersebut tentu belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, keberadaan sarana penampungan dan kendaraan di lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas “kencingan” semestinya cukup menjadi alasan bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.
Sebab pertanyaan publiknya sederhana: BBM itu berasal dari mana, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, berapa volumenya, dan untuk kepentingan apa?
Jika seluruh aktivitas tersebut legal dan memiliki dokumen serta perizinan yang sesuai, maka pemeriksaan aparat justru menjadi ruang terbaik untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Modus “Kencing Truk” dan Bayang-Bayang Bisnis Subsidi
Praktik memindahkan solar dari kendaraan pengangkut untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai peruntukan kerap dikenal di masyarakat dengan istilah melangsir atau “kencing truk”.
Modus semacam itu patut mendapat perhatian karena subsidi pada dasarnya diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan untuk menjadi komoditas keuntungan segelintir pihak.
Apabila BBM subsidi benar-benar diselewengkan dan diperjualbelikan dengan mengambil keuntungan dari selisih harga, maka yang dirugikan bukan hanya negara. Masyarakat yang seharusnya menikmati BBM sesuai peruntukan juga berpotensi menjadi korban.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Subsidi bukan uang pribadi yang boleh dipermainkan. Ia adalah uang dan kebijakan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Ancaman Pidana Bukan Pajangan Regulasi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan membiarkan aktivitas berlangsung sambil menunggu masyarakat kembali mengeluh.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mengatur larangan dan sanksi terhadap penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Dalam konteks penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan tersebut.
Artinya, jika dugaan di lapangan terbukti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.
APH Jangan Hanya Datang Setelah Viral
Yang paling mengusik bukan semata-mata adanya dugaan lapak penampungan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: bagaimana aktivitas semacam ini bisa berlangsung cukup lama apabila memang benar terjadi?
Apakah tidak ada pengawasan?
Apakah tidak ada pemeriksaan terhadap asal-usul BBM?
Apakah kendaraan pengangkut dan sarana penampungan tidak pernah diperiksa?
Atau jangan-jangan pengawasan baru bergerak ketika persoalan sudah menjadi konsumsi publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Publik tidak membutuhkan janji bahwa hukum akan ditegakkan. Publik membutuhkan bukti bahwa hukum memang sedang ditegakkan.
Karena itu, aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polsek setempat, Polres Cilegon hingga Polda Banten, patut segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Mekarsari tersebut.
Jika legal, jelaskan dasar legalitasnya kepada publik.
Jika ilegal, tindak sesuai hukum.
Dan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok maupun distribusinya, jangan berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri sampai ke aktor yang menikmati keuntungan.
Sebab memberantas mafia BBM tidak cukup dengan menangkap tangan orang yang berada di ujung rantai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang memasok, siapa yang mengatur, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungan.
Jangan sampai subsidi rakyat menjadi ladang bisnis gelap, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar justru harus antre, mencari-cari, bahkan membayar lebih mahal.
Jika benar ada praktik penimbunan yang telah berlangsung lama tetapi tak tersentuh hukum, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberanian pelaku. Persoalannya adalah seberapa serius negara hadir mengawasi dan menegakkan hukum.
Hingga berita ini Ditayangkan Belum Ada konfirmasi resmi dari pihak pemilik solar ilegal tersebut,Publik kini menunggu jawaban—bukan sekadar klarifikasi.
Apakah dugaan aktivitas tersebut akan diperiksa, atau kembali menguap bersama solar yang entah mengalir ke mana?
(Tim Provinsi)










