Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Polemik terkait penolakan sanksi adat yang dijatuhkan lembaga adat kepada Mursidi dalam perkara yang melibatkan PT Clipan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh masyarakat menilai keputusan adat yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum adat seharusnya dihormati oleh seluruh pihak,Kamis 04/06/2026
Salah seorang tokoh masyarakat, Lapior, menyampaikan keprihatinannya atas penolakan terhadap keputusan adat yang telah diputuskan oleh Temenggung Suku Kopa, Hamdi. Menurutnya, sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan Budaya Dayak, setiap keputusan yang lahir dari proses adat patut dihormati.
“Sebagai masyarakat yang menghargai adat Dayak, saya sangat menyayangkan adanya penolakan mentah-mentah terhadap keputusan adat yang telah disampaikan oleh Temenggung Hamdi. Adat merupakan bagian dari identitas dan kearifan lokal yang harus dijaga bersama,” ujar Lapior saat dimintai tanggapan terkait pertemuan antara pihak PT Clipan dan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, Temenggung Hamdi merupakan pemangku adat yang memiliki kewenangan di wilayah adat yang mencakup beberapa desa dan dusun, Desa Majel, Dusun Bedigong, Kecamatan Bonti,Desa Semombat,Dusun Ronai, Kecamatan Jangakang,Desa Tunggul Boyo,Dusun Tunggul Boyo , Kecamatan Bonti,Desa Empiyang, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh lembaga adat telah melalui mekanisme dan pertimbangan sesuai aturan adat yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, kata Lapior, lembaga adat menjatuhkan sanksi adat senilai Rp200 juta kepada Mursidi atas dugaan sejumlah pelanggaran adat yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, keputusan tersebut disebut ditolak oleh yang bersangkutan.
Lapior juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang dianggap memberikan dukungan terhadap penolakan keputusan adat tersebut. Meski demikian, ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan penyelesaian secara bijaksana dan menghormati proses yang berlaku.
Selain itu, ia menilai adanya oknum Kepala Dusun di Desa Majel berinisial AGS yang diduga ikut mencampuri persoalan yang menurutnya merupakan ranah lembaga adat.
“Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan. Sedangkan urusan adat merupakan kewenangan temenggung dan ketua adat sesuai struktur serta aturan adat yang berlaku. Karena itu, masing-masing pihak harus memahami batas kewenangannya,” tegasnya.
Lapior berharap pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga serta melestarikan adat istiadat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Dayak.
Ia juga meminta Kepala Desa Majel untuk menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana apabila ditemukan adanya aparatur desa yang terlibat dalam polemik yang berkembang saat ini.
“Kami berharap pemerintah desa dapat mengambil langkah yang tepat serta tetap menghormati lembaga adat sebagai bagian dari mitra dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Mursidi maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers.
(Rin)










