CILEGON ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll Aktivitas sejumlah titik pertambangan batu di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan tajam. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan tersebut kini menjadi perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka pengawasan pemerintah daerah dan tindakan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan aturan tidak berhenti sebatas tulisan di atas kertas.
Pernyataan tersebut disampaikan Syamsul Bahri pada Kamis (27/8/2026), menyikapi temuan dan informasi mengenai beberapa titik tambang di wilayah Kepuh yang diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dilakukan penutupan.
Menurut Syamsul, persoalan yang justru lebih mengkhawatirkan adalah ketika aktivitas yang berlangsung di suatu wilayah pemerintahan ternyata tidak diketahui oleh pejabat setempat.
Ia menyoroti keterangan Camat Ciwandan yang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, termasuk informasi bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah ditutup namun kemudian kembali beroperasi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas usaha yang secara fisik berada di wilayah kecamatan, bahkan sebelumnya disebut pernah ditutup, kemudian kembali beroperasi, tetapi pemerintah kecamatan mengaku tidak mengetahui?” ujar Syamsul.
Menurutnya, pemerintah kelurahan dan kecamatan memiliki posisi strategis dalam fungsi pengawasan administratif dan deteksi awal terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di wilayahnya. Ketika terdapat indikasi pelanggaran, pemerintah setempat semestinya tidak berhenti pada sikap mengetahui atau tidak mengetahui, melainkan mengambil langkah koordinatif dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang tidak tahu, justru harus segera turun ke lapangan untuk memastikan. Jangan sampai ketidaktahuan pejabat dijadikan alasan ketika sebuah aktivitas sudah berlangsung di depan mata masyarakat,” tegasnya.
Jangan Sampai Negara Kalah oleh Aktivitas Tambang
Syamsul mengingatkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan administratif. Ada aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, tata ruang, lalu lintas kendaraan angkutan, hingga potensi kerusakan infrastruktur yang harus menjadi perhatian.
Karena itu, menurutnya, apabila terdapat dugaan kegiatan pertambangan tanpa perizinan, pemerintah daerah tidak boleh saling melempar tanggung jawab.
“Pihak kecamatan seharusnya dapat menggandeng aparat setempat melakukan pengecekan, memastikan legalitas kegiatan, kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jangan sampai semua pihak baru bergerak setelah persoalannya menjadi besar,” katanya.
Syamsul bahkan mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila sebuah lokasi yang sebelumnya telah ditutup justru diduga kembali beroperasi.
“Kalau benar pernah ditutup lalu sekarang beroperasi kembali, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi? Mengapa bisa buka lagi? Apakah penutupan sebelumnya tidak memiliki tindak lanjut yang jelas?” ujarnya.
Ketum GWI Desak Polda Banten Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Syamsul Bahri mendesak Polda Banten untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan langkah konkret dengan mengecek langsung aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh.
Desakan tersebut, kata dia, sejalan dengan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa Kapolda Banten sebelumnya telah menyampaikan kepada wartawan mengenai komitmen penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami meminta Polda Banten membuktikan komitmen tersebut. Jika memang ada dugaan tambang ilegal, silakan turun, periksa legalitasnya, telusuri siapa pengelolanya, bagaimana aktivitasnya berjalan, dan siapa saja yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” tegas Syamsul.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih. Jika terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa tambang ilegal bisa hidup-mati sesuai situasi. Hari ini ditutup, beberapa waktu kemudian beroperasi lagi. Kalau pola seperti ini dibiarkan, wibawa pemerintah dan hukum justru dipertaruhkan,” tandasnya.
Syamsul juga meminta pemerintah daerah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, tidak alergi terhadap kritik dan kontrol publik. Menurutnya, kritik terhadap aktivitas pemerintahan bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta semua pihak bekerja sesuai kewenangan. Kalau tambang itu legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, tertibkan. Sederhana. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara aktivitasnya tetap berjalan,” pungkas Syamsul Bahri.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha, kami menunggu informasi dari pihak pengusaha tambang guna pemberitaan selanjutnya.
(Redaksi)










