Aktivitas Penjualan Alat Dompeng di Simpang Hulu Disorot Warga, Aparat Diminta Turun Tangan

banner 468x60

Ketapang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Aktivitas penjualan berbagai perlengkapan alat dompeng di wilayah Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha yang diduga menjual perlengkapan yang lazim digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Minggu 7/6/2026 sebuah toko yang dikenal dengan nama Sinar Abadi diduga menyediakan berbagai perlengkapan seperti seperempat mesin dompeng, pipa, spiral, dan komponen lainnya yang umum digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Seorang warga Simpang Hulu yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku heran karena aktivitas penjualan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

“Berbagai jenis alat dompeng tersedia lengkap dan dijual bebas. Kami berharap aparat terkait melakukan pengecekan agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Warga menilai perlu adanya pengawasan dari instansi berwenang guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, kepemilikan maupun penjualan peralatan tambang pada dasarnya tidak dilarang selama digunakan untuk kegiatan yang memiliki perizinan sesuai ketentuan. Namun apabila peralatan tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan tanpa izin, maka dapat terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam membantu atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal, sesuai fakta dan hasil penyelidikan yang ditemukan di lapangan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas penjualan peralatan tersebut.

Karena itu, masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan verifikasi dan pengawasan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan peralatan yang diperjualbelikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Sinar Abadi belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha maupun instansi terkait.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta : Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *