SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

banner 468x60

LEBAK -Gabungnyawartawanindonesia.co.id

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang nomor: 25 /G/2026/PTUN.SRG dalam amar putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor:400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kab Lebak Banten, tanggal 13 April tahun 2026
Selanjutnya, Majlis Hakim memerintahkan Bupati Lebak mencabut Keputusan Bupati Lebak dan mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini Bupati Lebak untuk merehabilitasi dan memulihkan hak dan martabat penggugat dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kab Lebak Banten.

Selain itu majlis Hakim menghukum Bupati Lebak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 393 000 untuk di bayarkan kepada kas negara terhitung putusan ini di bacakan melalui sidang secara elektronik.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni kepada media melalui rilisnya

Eli Sahroni, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk kepentingan hukum yang sama.

” Putusan PTUN itu inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk perkara yang sama. Para pihak harus menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN tersebut”, kata King Badak panggilan akrabnya Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan

Menurut King Badak, Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kab Lebak,Ricki Jaenal Abidin terhitung sejak putusan PTUN itu di bacakan melalui sidang elektronik seluruh hak dan martabat serta kewajibannya sebagai Kepala Desa telah pulih kembali dan sah secara hukum menjadi kepala Desa Kerta defenitif

” Melalui putusan PTUN Ricki Jaenal Abidin terhitung sejak tanggal keputusan hakim PTUN tersebut sah secara hukum menjadi Kepala Desa Kerta defenitif “, kata King Badak

(Mal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *