Lebak-Gabungnyawartawanindonesia.co.id
Kritik keras kembali dilontarkan oleh tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak, King Naga, terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. Menurutnya, serangkaian komunikasi dan audiensi yang selama ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tidak lebih dari sekadar pemanis kata tanpa hasil nyata.
KING NAGA Ketua LSM GMBI DPD Lebak, menyoroti sikap para pejabat di internal Kejaksaan Negeri Lebak tersebut , mulai dari para Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) itu sendiri.
Menurutnya, nyaris tidak ada perbedaan sikap dan komitmen di antara jajaran pejabat Kejari Lebak dalam menangani kasus-kasus korupsi yang dikawal oleh GMBI. Semua tingkatan pejabat dinilai kompak melemparkan jawaban normatif yang sama tanpa ada tindakan konkret di lapangan.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan memunculkan mosi tidak percaya dari pihak pelapor terhadap keseriusan aparat penegak hukum di daerah tersebut.
“Dari level Kasi sampai Kajari, semuanya setali tiga uang. Tidak ada perbedaan sama sekali. Hal ini membuat kami berpikir dan berasumsi bahwa LSM, yang merupakan kepanjangan tangan serta penyambung lidah masyarakat bawah, hanya dipandang sebelah mata dan cuma dianggap sebagai organisasi pelengkap saja,” cetus KING NAGA dengan nada kecewa.
Aris RJ menilai sikap ramah dan komitmen kemitraan yang ditunjukkan pihak kejaksaan saat menerima LSM GMBI terkesan hanya bualan untuk meredam tuntutan publik. Setiap kali mempertanyakan kejelasan perkara tindak pidana korupsi yang mandek berbulan-bulan ini, jawaban yang diterima selalu menggunakan alasan klasik yang sama.
“Setiap audiensi, alasannya selalu sedang ditangani dan masih mencari bukti-bukti tambahan. Tapi buktinya mana? Status kasusnya sama sekali tidak ada kejelasan dan kemajuan. Ini seperti memberikan harapan palsu kepada masyarakat,” tegas Aris RJ.
Pelaporan yang dilayangkan oleh LSM GMBI ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp11 miliar (gabungan temuan Tahun Anggaran 2023 dan 2024).
Pihak GMBI menyayangkan lambannya langkah hukum dari Korps Adhyaksa dalam memproses hukum oknum-oknum di Dinas PUPR Lebak maupun pihak kontraktor yang terlibat. Minimnya pengembalian kerugian negara yang baru berkisar di angka Rp200 juta dipandang sebagai bukti nyata bahwa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat dan miskin progres.
Melalui pernyataan ini, Aris RJ bersama King Naga menegaskan bahwa LSM GMBI tidak akan tinggal diam melihat kasus ini mengendap. Mereka menuntut Kejari Lebak untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menindak tegas para pelaku tanpa tebang pilih, guna membuktikan bahwa kejaksaan benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar menggelar audiensi formalitas belaka.
(Jamal)











