LARANGAN RANGKAP JABATAN BPD vs ASN/PPPK – BERLAKU 2026.

banner 468x60

Mencegah bocornya keuangan negara,

7 Juni 2026Gabungnya wartawan indonesia, ( GWI)

*1. Dasar Hukum Pusat*

*UU Desa No. 6/2014 Pasal 63 huruf c*: Anggota BPD dilarang rangkap jabatan sebagai pelaksana/pengelola pemerintahan desa.

*UU Desa No. 3/2024 Pasal 64 huruf f*: Anggota BPD dilarang rangkap jabatan sebagai perangkat desa, Kades, atau “jabatan lain sesuai UU”.

*Tegasan BKN + Kemendagri Per-2026*: ASN PNS/PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, dilarang jadi anggota BPD. Harus pilih salah satu.

*2. Alasan Larangan Keras*

1. *Independensi BPD*: BPD tugasnya ngawasin kinerja Pemdes. Kalau merangkap ASN/PPPK, fungsi pengawas jadi bias.

2. *Konflik Kepentingan*: Gaji ASN/PPPK dari APBN/APBD. Tunjangan BPD dari ADD APBD. 2 sumber penghasilan negara = potensi merugikan keuangan negara.

3. *Profesionalisme*: ASN/PPPK wajib fokus penuh. BPD juga wajib fokus ngawasin desa. Gak bisa “kaki dua”.

*3. Pilihan Tegas Pemerintah*

Individu yang terbukti rangkap jabatan wajib memilih:

*Opsi A*: Tetap jadi anggota BPD → Mundur dari status ASN/PPPK

*Opsi B*: Tetap jadi ASN/PPPK → Mundur dari jabatan BPD

*4. Konsekuensi Hukum*

Sanksi administratif, pemberhentian, sampai tuntutan pengembalian gaji/tunjangan jika terbukti merugikan keuangan negara.

—keuangan negara tidak boleh bocor,/

*Paragraf Tembusan BKPSDM + Inspektorat:*

“Berdasarkan UU Desa No. 6/2014 Pasal 63c, UU Desa No. 3/2024 Pasal 64f, edaran Asda I Pemkab Pandeglang 12 Feb 2026, dan penegasan BKN/Kemendagri 2026, GWI kami mohon evaluasi kesesuaian status kepegawaian pihak pengelola Dana Desa di seluruh Desa di NKRI. Hal ini untuk menjaga independensi BPD dan mencegah konflik kepentingan antara pengelolaan APBD/ADD dengan Dana Desa APBN.”

BPD harus jaga Marwah jati diri’ BPD adalah mengawasi bukan di awasi /

Red M Sutisna

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *