TANGERANG —Gabungnya wartawan Indonesia.co.id-Dugaan aktivitas pembakaran limbah aluminium foil dan plastik yang dikeluhkan warga Kampung Pasir Kepaksan, Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kini memasuki ranah hukum. PT Tri Logam Utama resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, menyusul keresahan masyarakat terhadap asap dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah tersebut.
Laporan pengaduan masyarakat itu diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang dengan nomor register 730/X/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim.
Langkah pelaporan ini menjadi penanda bahwa persoalan yang semula dikeluhkan warga di lingkungan permukiman tidak lagi sekadar menyangkut gangguan kenyamanan, tetapi telah berkembang menjadi tuntutan atas kepastian hukum, perlindungan kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial MI (25), salah satu peristiwa yang memicu keresahan warga terjadi pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 02.34 WIB. Ketika sebagian besar warga tengah beristirahat, asap tebal disertai bau menyengat diduga menyebar hingga memasuki rumah-rumah penduduk.
MI menuturkan, bau tersebut mendorongnya keluar rumah untuk memastikan sumber asap. Setelah menyeberangi sungai di sekitar permukiman, ia mengaku melihat aktivitas pembakaran material yang diduga berupa sampah plastik untuk mengambil atau memisahkan kandungan aluminium di dalamnya.
“Saat saya terbangun karena bau asap yang sangat menyengat, saya langsung mengecek ke luar dan menyeberangi sungai. Di sana saya melihat secara langsung adanya aktivitas pembakaran sampah plastik untuk diambil serta dilebur material aluminiumnya,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Keterangan itu merupakan pengakuan pelapor yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Berlangsung Bertahun-tahun, Warga Pertanyakan Pengawasan
Dalam dokumen pengaduan, aktivitas pembakaran tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dan diduga masih beroperasi hingga Oktober 2026. Dokumen itu juga mencantumkan nama PT Tri Logam Utama serta sejumlah individu yang disebut memiliki peran dalam kegiatan maupun pengelolaan lokasi.
Namun, dugaan keterlibatan setiap pihak, hubungan hukum mereka dengan perusahaan, serta status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh aparat berwenang. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Bagi warga RT 007/RW 002 Kampung Pasir Kepaksan, persoalan utamanya adalah asap dan bau yang menurut mereka berulang kali mengganggu kehidupan sehari-hari. Keluhan yang disampaikan mencakup sesak napas dan iritasi tenggorokan, disertai kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak paparan jangka panjang, terutama bagi anak-anak dan balita.
Meski demikian, untuk memastikan jenis polutan, tingkat paparan, dan kaitannya dengan keluhan kesehatan warga, diperlukan pemeriksaan kualitas udara serta evaluasi kesehatan oleh instansi yang kompeten.
Di sinilah pengawasan pemerintah dan penegakan hukum diuji. Apabila benar terdapat pembakaran limbah yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan, persoalan tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai gangguan biasa yang selesai hanya dengan teguran administratif.
Sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran, aparat perlu mengungkapnya melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Kepastian mengenai legalitas operasional, jenis limbah yang dibakar, metode pengolahan, serta potensi pencemaran harus menjadi bagian penting dari penyelidikan.
Warga Minta Kapolresta Bertindak Tegas
Mewakili keresahan masyarakat, MI berharap Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Indra Waspada segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya langkah konkret untuk menghentikan gangguan yang dikeluhkan warga.
“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti dan ditindak tegas. Pembakaran aluminium yang dilakukan setiap malam sudah sangat mengganggu kesehatan kami. Aktivitas ini, menurut yang kami alami, telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan masih berjalan sampai sekarang,” ujar MI.
Warga juga meminta aparat penegak hukum bersama dinas terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas operasional, mengevaluasi dokumen perizinan, mengambil sampel lingkungan apabila diperlukan, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Desakan agar kegiatan dihentikan dan lokasi dipasangi garis polisi juga disampaikan warga. Namun, tindakan tersebut tentu harus dilakukan berdasarkan kewenangan aparat, bukti yang ditemukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Keluhan Warga Berhenti sebagai Berkas Pengaduan
Kasus ini menempatkan satu pertanyaan penting di hadapan aparat dan instansi pengawas: bagaimana memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat?

Jika dugaan pembakaran limbah berlangsung selama bertahun-tahun sebagaimana disampaikan pelapor, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada aktivitas yang terlihat di lapangan. Penelusuran juga perlu mencakup legalitas usaha, persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, sumber bahan baku, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
Dinas lingkungan hidup dan instansi teknis terkait perlu melakukan verifikasi sesuai kewenangannya. Sementara itu, kepolisian diharapkan memeriksa laporan secara profesional, mengumpulkan bukti, dan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur.
Pada saat yang sama, PT Tri Logam Utama dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan berimbang dan duduk persoalan dapat diuji secara objektif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan semata-mata diterimanya laporan masyarakat, melainkan kejelasan tindak lanjut, keterbukaan hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik, dan adanya perlindungan nyata bagi warga apabila pelanggaran terbukti.
Warga Gunung Kaler tidak sekadar meminta perhatian. Mereka menuntut kepastian bahwa keluhan mengenai udara yang mereka hirup setiap hari diperiksa secara serius, bahwa dugaan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa penjelasan, dan bahwa hukum berlaku berdasarkan bukti—bukan berdasarkan seberapa lama sebuah persoalan dibiarkan berlangsung.
Hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tri logam utama, media ini masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari pihak bersangkutan.
(Redaksi)










