Lampung |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengecam keras adanya praktik bisnis dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 2 Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah yakni diduga adanya jual-beli buku LKS seharga Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah)/buku untuk LKS agama Islam dan LKS non muslim seharga Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah)/buku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPP KAMPUD, Kecam Keras Praktik Jual Beli LKS di SDN 2 Jati Datar Mataram Lampung Tengah.

Dalam keterangan persnya pada Sabtu (19/7/2025), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menilai bahwa penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah telah menyalahi ketentuan.

“Sangat disayangkan, dan harus dikecam keras jika sekolah dijadikan ajang bisnis untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pendidik, tentunya hal ini jelas melanggar ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan”, kata Seno Aji.

Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini mengungkapkan bahwa bahan ajar baik buku utama, buku pendamping, seragam hingga perlengkapan sekolah/belajar telah dianggarkan oleh Pemerintah baik melalui uang APBD maupun bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

“Pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun dari jenjang satuan pendidikan sekolah dasar, SMP sampai SMA sebagaimana ditetapkan dalam Perda nomor 18 tahun 2014 tentang wajib belajar 12 tahun, maka Pemerintahpun telah merumuskan anggaran untuk menjamin keberlangsungan program wajib belajar 12 tahun tersebut. Tahun anggaran 2025 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menganggarkan dalam APBD pengadaan buku umum senilai Rp. 578.760.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), sementara dalam belanja barang dan jasa pada anggaran BOSP Reguler SDN senilai Rp. 89. 094.520.169,- (delapan puluh sembilan milyar sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu seratus enam puluh sembilan) dan senilai Rp. 2.349.061.350,- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratua lima puluh rupiah), jadi jika ada pungutan dengan dalil biaya buku atau LKS maka tidak dibenarkan dan harus ditindak dengan tegas”, ungkap Seno Aji.

Diakhir keterangannya, Seno Aji berharap kepada seluruh Wali murid se-Kabupaten Lampung Tengah baik di jenjang SD maupun SMP untuk tidak segan mengungkap dan melaporkan jika terdapat praktik-praktik bisnis maupun pungutan lainnya di satuan pendidikan tersebut.

“Jangan takut untuk mengungkap dan melaporkan kepada pihak terkait atas praktik-praktik bisnis di satuan pendidikan baik adanya jual beli buku/LKS atau adanya pungutan biaya lain di SD maupun SMP, kita dari DPP KAMPUD pun akan memberikan pendampingan”, pungkas dia.

Selain itu, Seno Aji juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan Bupati Lampung Tengah selaku leading sektor penyelenggara satuan pendidikan dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk menindak tegas praktik-praktik bisnis dan pungutan biaya lain di SDN maupun SMPN.

“Sudah sepatutnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah bersama Bupati Lampung Tengah memberikan sanksi tegas baik administrasi maupun pidana kepada sekolah yang menghalalkan praktik jual beli LKS dan memungut biaya lain sampai sebesar Rp. 118 ribu/buku, jika pihak Dinas Pendidikan enggan bersikap maka patut diduga ada keterlibatan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah untuk melanggengkan praktik kotor dan perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pendidikan di satuannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 201, PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan”, tutup Ketua Umum DPP KAMPUD.

Disis lain, salah satu wali murid kelas 2 di SDN Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial DAAPS membenarkan adanya pungutan dengan dalih untuk biaya LKS seharga Rp. 118 ribu untuk LKS agama Islam dan seharga Rp. 106 ribu untuk LKS agama non muslim.

“Ya kita dimintai biaya, 118 ribu/buku dan 106 ribu/buku dengan alasan untuk membeli buku LKS dan dibayarkan melalui wali kelas, tentu sebagai wali murid saya keberatan, karena kelas 2 itu ada beberapa mata pelajaran, ini memberatkan kami sebagai wali murid siswa”, kata dia.

Sementara, tim media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah melalui wali kelas 2 pada SD Negeri Jati Datar Mataram berinisial Sndri, melalui nomor telponnya 081367027xxx, walaupun direspon namun pertanyaan seputar jual beli LKS di sekolahnya belum dijawab.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh