Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mahasiswa AMBARA Gelar Aksi Damai di Depan PTUN Medan, Desak Pembatalan Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No. 18, Asam Kumbang, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Sei Renggas Permata seluas 887 meter persegi atas nama dr. T. Nancy Saragih, yang diterbitkan pada 25 September 2013. Massa menilai sertifikat tersebut tumpang tindih dengan sertifikat asli yang telah lebih dahulu diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1965.

Dengan membawa pengeras suara dan poster bertuliskan “Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN!!”, massa mulai berorasi sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan kepada PTUN Medan terkait perkara nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN.

Tuntutan Aksi AMBARA:

  1. Mendukung pejabat BPN Sumut dalam membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan dokumen yang lebih dahulu terbit.
  2. Mendesak majelis hakim PTUN Medan agar netral dan konsisten menjalankan undang-undang serta regulasi yang berlaku.
  3. Mendukung penuh keputusan Kanwil BPN Sumut Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 yang membatalkan sertifikat tumpang tindih.
  4. Meminta perhatian khusus dari Ketua PTUN dan PT.TUN Medan terhadap hakim yang menangani perkara ini, guna menghindari potensi penyimpangan.
  5. Mendukung langkah Ketua Mahkamah Agung dalam menindak tegas hakim yang terbukti menerima suap.
  6. Mendesak agar PTUN terbebas dari intervensi mafia tanah.

Para mahasiswa juga mendesak kejelasan status hukum tanah yang disengketakan, sekaligus mengingatkan pentingnya peran hakim dalam mencegah permainan mafia tanah di lembaga peradilan.

Setelah berorasi, perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk dan diterima oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra, SH, dan Fajar Sidik, SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, pihak humas menyampaikan apresiasi atas aspirasi mahasiswa dan menegaskan bahwa keputusan perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Beberapa poin dari rekan-rekan mahasiswa kami apresiasi. Namun perlu dipahami, keputusan akhir tetap menjadi wewenang hakim. Jika hasil putusan nanti dianggap tidak memuaskan, ada jalur pengaduan lanjutan yang bisa ditempuh ke Mahkamah Agung,” ujar Andi Hendra.

Orator aksi, Rafi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kinerja PTUN selama bersih dari intervensi pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh mafia tanah. Kami percaya, keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.

Usai pertemuan dengan pihak PTUN, massa aksi membubarkan diri dengan tertib bersama awak media yang turut meliput jalannya aksi.

(Tim Redaksi)

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS