Mobil Pelat Merah KB 1239 SS Disorot, Dugaan Modifikasi TNKB hingga Pajak Kendaraan Jadi Perhatian
Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Pada hari kedua razia gabungan bersama instansi terkait dan TNI, sebuah mobil berpelat merah dengan nomor polisi KB 1239 SS yang disebut berasal dari Kota Pontianak menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi.Selasa 27/10/2026.
Selain dugaan modifikasi pelat nomor, kendaraan tersebut juga disebut diduga menunggak pajak sejak 2024. Pengemudinya pun diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.
Kasat Lantas Polres Bengkayang, AKP Sunarli, S.Sos., M.H., saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa nomor registrasi kendaraan tersebut sama, tetapi pelat nomor yang digunakan diduga telah dimodifikasi sehingga berbeda dari TNKB resmi yang diterbitkan kepolisian.
“Untuk mobil pelat merah itu, pelatnya sama, nomornya juga sama. Hanya saja, pelatnya ini dimodifikasi sehingga berbeda dari pelat resmi. Kalau pelat dari negara itu ada ciri khusus,” jelas AKP Sunarli.
Ia menerangkan bahwa persoalan TNKB dan SIM berkaitan dengan kewenangan kepolisian, sedangkan pemeriksaan administrasi pajak kendaraan dapat dikonfirmasi melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau terkait SIM, itu dari kepolisian. Sementara terkait pajak, nanti ke Samsat. TNKB-nya tidak sesuai,” ujarnya.
Secara hukum, ketentuan mengenai TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan tersebut mengatur kewajiban kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi STNK dan TNKB serta persyaratan TNKB.
Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Adapun mengenai SIM, Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 281 mengatur sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Ketentuan mengenai spesifikasi TNKB juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, dugaan tunggakan pajak sejak 2024 masih memerlukan konfirmasi melalui Samsat untuk memastikan status pembayaran kendaraan tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status pajak kendaraan dan masa berlaku SIM pengemudi belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Awak media membuka ruang klarifikasi bagi pemilik atau instansi pengguna kendaraan serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status TNKB, pajak kendaraan, dan SIM tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas











