Ketua Mangkok Merah Sanggau Tegas Tolak Pencabutan Perda Peladang: Jangan Salahkan Petani, Lindungi Kearifan Lokal

banner 468x60

Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,— Ketua Mangkok Merah Kabupaten Sanggau, Lapior, menyatakan sikap tegas menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.Kamis 27/8/2026.

Menurut Lapior, tradisi berladang dengan sistem pembakaran terbatas merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Dayak yang telah diwariskan secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Ia menilai pemerintah tidak seharusnya menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang mudah disalahkan setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pemerintah tidak bisa menyalahkan masyarakat petani yang membakar ladang. Sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Dayak sudah membuat ladang berpindah-pindah dan selalu dilakukan dengan cara dibakar untuk menanam padi,” kata Lapior.

Menurutnya, praktik berladang masyarakat adat memiliki tata cara dan kearifan lokal yang berbeda dengan pembakaran lahan secara sembarangan. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil investigasi di lapangan.

Lapior juga mempertanyakan apabila kebakaran terjadi di kawasan perkebunan. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan terhadap masyarakat kecil, tetapi juga memastikan aktivitas perusahaan perkebunan ikut diawasi secara ketat.

“Yang menimbulkan kebakaran hutan bukan masyarakat petani, tetapi pihak perusahaan perkebunan sawit,” tegasnya.

Perda Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Lapior menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sangat penting bagi masyarakat peladang karena memberikan ruang sekaligus aturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Dalam Perda tersebut, pembukaan lahan perladangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali diperbolehkan dengan batasan serta persyaratan tertentu. Regulasi itu juga bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat peladang.

Karena itu, menurut Lapior, apabila pemerintah mencabut regulasi tersebut tanpa menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, kebijakan itu justru berpotensi semakin menyulitkan kehidupan para peladang.

“Kalau Perda ini dicabut, masyarakat petani akan semakin sulit. Ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat dan kearifan lokal yang sudah diwariskan oleh nenek moyang,” ujarnya.

Jangan Samakan Peladang dengan Pembakar Hutan

Lapior menegaskan, masyarakat Dayak yang membuka ladang secara tradisional tidak dapat begitu saja disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

Ia meminta pemerintah membuat kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan serta melibatkan masyarakat adat dalam setiap pembahasan mengenai aturan perladangan.

“Kalau ada masyarakat yang membakar secara tidak terkendali dan melanggar aturan, tentu harus ditindak. Tetapi jangan semua peladang disalahkan. Perusahaan juga harus diawasi dan kalau terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Sikap Lapior tersebut sejalan dengan penolakan sejumlah elemen masyarakat terhadap wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Sebelumnya, DPP Mangkok Merah juga menyatakan menolak pencabutan perda tersebut dan menilai aturan itu berkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat peladang serta tradisi berladang yang telah dilakukan secara turun-temurun.

Di Kabupaten Sanggau sendiri, perlindungan terhadap peladang juga telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, yang saat ini tercatat berstatus berlaku.

Lapior berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan yang justru membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan.

“Kami orang Dayak harus tegas menolak pencabutan Perda tersebut, karena sangat mempersulit masyarakat petani. Jangan sampai kearifan lokal yang sudah diwariskan turun-temurun justru hilang karena kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

 

Pewarta : Tim Gabungnyawartawanindonesia.co.id Perwakilan Kalimantan Barat

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *