Revitalisasi SDN Cikayas 1 Rp804 Juta Lebih Disorot, Dugaan K3 Diabaikan dan Pengawasan Dipertanyakan

banner 468x60

PANDEGLANG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cikayas 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran yang diinformasikan mencapai Rp804.725.700 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan tajam.

Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi karena muncul dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.

Informasi yang diterima dan tengah ditelusuri menyebutkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh P2SP SDN Cikayas 1. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: siapa yang mengawasi pekerjaan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang memastikan setiap pekerjaan benar-benar sesuai RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis serta ketentuan program?

Pasalnya, proyek yang bersumber dari uang negara tidak boleh hanya berorientasi pada selesainya bangunan secara fisik. Keselamatan pekerja, siswa, guru dan masyarakat di sekitar lokasi juga merupakan aspek yang tidak boleh dianggap remeh.

Rp804 Juta Bukan Angka Kecil, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme konfirmasi dan klarifikasi.

Menurutnya, sorotan terhadap K3 bukan persoalan mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami mempertanyakan secara serius penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Apakah seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan? Apakah area pembangunan sudah diamankan? Bagaimana perlindungan terhadap siswa, guru dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi?” ujar Raeynold.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif.

“Ini menyangkut keselamatan manusia sekaligus uang negara. Karena itu harus dijelaskan secara terbuka siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek K3 dan bagaimana pengawasannya,” tegasnya.

Siapa Pengawasnya? Siapa yang Bertanggung Jawab?

Raeynold mempertanyakan apakah pengawasan terhadap P2SP dilakukan secara rutin dan terdokumentasi, termasuk pemeriksaan terhadap kualitas material, volume pekerjaan, progres fisik hingga kesesuaian pelaksanaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.

“Kalau pengawasan berjalan maksimal, siapa yang memastikan volume pekerjaan sesuai RAB? Siapa yang memastikan material sesuai spesifikasi? Siapa yang memeriksa kualitas pekerjaan? Dan kalau ditemukan ketidaksesuaian, apa tindakan yang dilakukan?” katanya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut sangat wajar mengingat anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp804 juta.

“Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, tetapi ketika turun ke lapangan justru tidak terlihat. Uang yang digunakan adalah uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk menghindari pemberitaan sepihak, pihak GWI DPC Kabupaten Pandeglang disebut telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Cikayas 1 terkait dugaan pengabaian K3, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.

Namun hingga berita ini disusun, hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun P2SP terkait sejumlah pertanyaan tersebut masih dinantikan.

Raeynold menegaskan pihaknya tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah dan P2SP untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

“Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Kalau seluruh pekerjaan sudah sesuai ketentuan, silakan jelaskan dan tunjukkan data pendukungnya. Kami siap memuat hak jawab. Justru klarifikasi dari pihak terkait penting agar persoalan ini terang dan pemberitaan tetap berimbang,” katanya.

Raeynold juga mengingatkan agar aspek K3 tidak dipandang sebagai pelengkap proyek.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.

“Jangan sampai persoalan K3 baru dianggap penting setelah terjadi kecelakaan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Jangan menunggu ada korban baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut memastikan pelaksanaan pekerjaan benar-benar memenuhi standar keselamatan, kualitas dan transparansi.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp804.725.700, Raeynold menilai proyek tersebut layak mendapat perhatian publik dan pengawasan dari instansi terkait.

Ia mendorong agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rp804 juta lebih bukan angka kecil. Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Periksa, klarifikasi dan buka datanya secara transparan,” pungkasnya.

Pihak GWI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut, termasuk aspek K3, mekanisme pengawasan, penggunaan material, volume pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cikayas 1 dan P2SP masih memiliki ruang penuh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh dugaan yang disampaikan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan setiap pihak yang disebut atau dikaitkan diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *