Diduga Ada Praktik Pungli dan Percaloan di Satpas Polres Purbalingga, Warga Keluhkan Biaya Pembuatan SIM Capai Rp900 Ribu

banner 468x60

PURBALINGGA – Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purbalingga menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya yang jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi yang dihimpun redaksi dari beberapa pemohon SIM menyebutkan adanya dugaan oknum yang menawarkan jalur cepat melalui perantara atau calo dengan tarif berkisar antara Rp850.000 hingga Rp900.000. Besaran biaya tersebut dinilai sangat jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diarahkan menggunakan jasa calo dengan alasan peluang lulus melalui prosedur reguler disebut lebih sulit.

“Kalau ikut jalur resmi katanya susah lulus. Saya kemudian disarankan menggunakan jasa calo dengan membayar lebih mahal agar prosesnya lebih mudah,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah sumber lain yang menyebut para calo diduga secara terbuka menawarkan jasa pengurusan SIM kepada masyarakat yang datang ke Satpas. Mereka disebut menghampiri pemohon dan menawarkan proses yang lebih cepat dengan imbalan biaya tertentu. Bahkan, terdapat dugaan sebagian pemohon telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebelum datang ke lokasi.

Selain itu, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas percaloan karena para calo disebut bebas keluar masuk area pelayanan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan SIM C sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000. Adapun tarif tertinggi untuk penerbitan SIM Internasional sebesar Rp225.000.

Apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dugaan pungutan liar juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya mengenai penyalahgunaan jabatan dan penerimaan yang melawan hukum apabila dilakukan oleh penyelenggara negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan memberikan layanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, praktik percaloan yang menghambat pelayanan yang adil dan transparan juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang mengatur bahwa proses penerbitan SIM harus dilaksanakan sesuai prosedur, objektif, dan berdasarkan kompetensi pemohon.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Satpas Polres Purbalingga apabila dugaan tersebut terbukti, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Purbalingga. Apabila belum terdapat tanggapan, redaksi akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Purbalingga serta Seksi Propam Polres Purbalingga. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *