Ciputat, GabungnyaWartawanIndonesia.co.id –
Pekerjaan proyek pembangunan turap yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Tangerang Selatan di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Cakra Bangun Indoraya dengan nilai kontrak Rp2.412.620.000 selama 150 hari kalender tersebut, diduga kuat mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) hingga mengakibatkan rusaknya infrastruktur publik.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (09/07/2026), ketika aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat (ekskavator) di area proyek mengenai pipa distribusi air bersih milik PDAM Perseroda PITS Tangsel. Akibat kelalaian tersebut, pasokan air bersih bagi warga Komplek Bukit Nusa Indah dan sekitarnya terputus total.
Lemahnya Pengawasan dan Tanggung Jawab Kontraktor
Tim media yang melakukan investigasi di lapangan berusaha menemui Soni, selaku pelaksana proyek dari CV Cakra Bangun Indoraya, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kendala tersebut, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan teknis dari pihak kontraktor.
Di lokasi kejadian pada sore hari sekitar pukul 19.00 WIB, tim media mendapati Hasbi, seorang pengawas dari PDAM Perseroda PITS Tangsel, tengah memimpin perbaikan darurat pada pipa yang bocor akibat terjangan alat berat proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dari CV Cakra Bangun Indoraya belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Tinjauan Hukum: Melanggar Prinsip Keselamatan dan Pelayanan Publik
Lemahnya informasi serta pengawasan di area proyek ini disinyalir melanggar beberapa ketentuan hukum nasional:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan atau kerusakan fasilitas umum akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pihak kontraktor seharusnya melakukan survei utilitas bawah tanah sebelum melakukan penggalian untuk mencegah insiden semacam ini.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengoperasian alat berat tanpa prosedur yang aman mengancam keselamatan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga lingkungan sekitar dan fasilitas publik.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87): Dalam aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kontraktor wajib menjamin lingkungan kerja yang aman. Ketidakadaan pengawasan yang memadai mencerminkan kegagalan dalam penerapan sistem manajemen K3.
Desakan kepada Dinas SDA Tangsel
Merespons insiden ini, pihak warga dan media mendesak Dinas SDA Kota Tangerang Selatan untuk tidak tinggal diam. Instansi terkait diharapkan segera memberikan teguran keras dan sanksi administratif kepada CV Cakra Bangun Indoraya.
“Kami mohon agar instansi terkait segera mengevaluasi kinerja kontraktor ini. Jangan sampai kepentingan masyarakat, seperti ketersediaan air bersih, dikorbankan hanya karena kelalaian dan minimnya pengawasan dalam proyek konstruksi,” ujar perwakilan tim media.
Pihak kontraktor diharapkan segera menunjukkan iktikad baik dengan melakukan perbaikan permanen serta memastikan bahwa tidak ada lagi kerusakan utilitas publik yang merugikan warga selama sisa masa kerja 150 hari ke depan.
( Syarief’95/HS)










