Medan | Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Syafril Armansyah, Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan. LBH menilai langkah Kepolisian Resor Belawan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berpotensi menyalahi ketentuan hukum acara pidana.
Laporan Korban
– Korban, seorang perawat inap RS Prima Husada Cipta Medan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada periode Januari–Juni 2023.
– Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN POLDA SUMUT pada 2 Oktober 2025.
– Hingga kini, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21).
Status Tersangka
Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta. Namun, LBH Medan menyoroti bahwa penahanan tidak dilakukan meski pasal 100 KUHAP mengatur kewajiban penahanan, terutama dalam perkara yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Pernyataan LBH Medan
LBH Medan menduga adanya pemberian privilege terhadap tersangka serta keterlambatan proses hukum yang berpotensi mengarah pada obstruction of justice. Selain itu, korban dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, meski ketentuan dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas laporan yang dibuat dengan itikad baik.
Tuntutan LBH Medan
LBH Medan meminta:
– Kapolres Belawan melakukan penahanan.
– Perkara segera ditindaklanjuti hingga P21.
– Polda Sumut menghentikan laporan balik terhadap korban.
– RS Prima Husada Cipta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
– Polda Sumut memeriksa penyidik terkait dugaan pelanggaran etik.
Penutup
LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan perlindungan korban serta menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.










