Rapat Paripurna Ke-5 DPRK Sabang Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah | GWI.co.id

banner 468x60

BREAKING NEWS : GWI ACEH 

Rapat Paripurna Ke-5 DPRK Sabang Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah

Gabungnyawartawanindonesia.co.id
Sabang | 14 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda utama persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Sabang, Selasa (14/7), menjadi salah satu tahapan konstitusional yang strategis dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, didampingi unsur pimpinan DPRK. Hadir mewakili Pemerintah Kota Sabang, Wakil Wali Kota Sabang Drs. H. Suradji Junus, bersama para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekretariat Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, unsur lembaga keistimewaan Aceh, serta jajaran Sekretariat DPRK Sabang.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan pembacaan hasil Badan Musyawarah (Banmus), pembacaan Keputusan DPRK Sabang, hingga penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Sabang.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRK Sabang, Magdalaina menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBK bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pertanggungjawaban APBK merupakan instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik sekaligus menjadi tolok ukur komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRK Sabang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang. Meski demikian, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Sabang.

Berbagai catatan yang mengemuka meliputi perlunya peningkatan efektivitas dan kualitas penyerapan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota, peningkatan mutu pelayanan publik, penguatan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hingga upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Sekretariat DPRK membacakan Keputusan DPRK Sabang yang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025.

Mewakili Pemerintah Kota Sabang, Wakil Wali Kota Drs. H. Suradji Junus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Sabang atas proses pembahasan yang berlangsung secara demokratis, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan.

Ia menegaskan bahwa berbagai masukan, kritik, saran, serta rekomendasi dari seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan pijakan penting bagi Pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Suradji Junus.

Dengan disetujuinya Rancangan Qanun tersebut, DPRK dan Pemerintah Kota Sabang kembali menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat prinsip good governance, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Persetujuan ini juga diharapkan menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota Sabang untuk terus meningkatkan efektivitas pembangunan daerah, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kota Sabang di masa mendatang.

-Reporter/Pers Media GWI-ACEH Wilayah Aceh : MJ Eric Karno 

-Sumber/Rilis/Photo : Kepala GWI Aceh Wilayah Sabang 

-RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *