Carut Marut Program P3-TGAI di Pandeglang, Dugaan Anggaran Dikuasai Oknum Kepala Desa dan Lemahnya Pengawasan Konsultan Jadi Sorotan, GOW-Banten Desak Audit Menyeluruh

banner 468x60

PANDEGLANG – Polemik pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang terus bergulir. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta lemahnya pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari anggaran negara.

Gabungan Organisasi Wartawan (GOW)-Banten mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau–Ciujung–Cidurian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek P3-TGAI yang menjadi sorotan masyarakat.

Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, mengatakan berbagai informasi dan temuan lapangan yang berkembang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendesak pihak-pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian teknis maupun administrasi, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raeynold.

Menurutnya, Program P3-TGAI dirancang sebagai program pemberdayaan masyarakat melalui kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sehingga mekanisme pelaksanaannya harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Selain dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, GOW-Banten juga meminta dilakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang mengenai dugaan pengelolaan anggaran proyek yang disebut-sebut berada di bawah kendali oknum kepala desa. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Raeynold menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan mekanisme pelaksanaan Program P3-TGAI yang menempatkan kelompok P3A sebagai pelaksana kegiatan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, turut menyoroti fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, apabila berbagai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan benar adanya, maka perlu dipertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas.

“Kami menilai fungsi pengawasan harus dievaluasi. Jika memang ditemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi namun tetap berjalan tanpa adanya koreksi, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. Bahkan, apabila nantinya terbukti ada pembiaran atau bentuk kerja sama yang tidak semestinya, hal tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum,” ujar Umaedi.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan tidak boleh disimpulkan tanpa proses verifikasi.

GOW-Banten dan LIN DPC Kabupaten Pandeglang berharap BBWS Cidanau–Ciujung–Cidurian segera melakukan audit teknis dan evaluasi administrasi terhadap proyek yang menjadi sorotan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan Program P3-TGAI, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, dan BBWS Cidanau–Ciujung–Cidurian. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi masih ditunggu. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Tim/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *