Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan aspek pengawasan dan perizinan terkait aktivitas pendukung proyek yang berlangsung di lokasi pembangunan.
Perhatian masyarakat mengemuka setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai keberadaan fasilitas pengolahan batu (stone crusher) yang digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi proyek tersebut. Sorotan ini semakin menguat mengingat proyek PLTMH merupakan program strategis yang sejak awal mendapat perhatian pemerintah daerah, termasuk ditandai dengan peletakan batu pertama yang dihadiri Bupati Bengkayang dan sejumlah pihak terkait.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terbuka dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional fasilitas pendukung proyek tersebut, termasuk aspek tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Tokoh masyarakat Bengkayang, Gultom, mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait berbagai aktivitas yang berlangsung dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan mengenai berbagai perizinan yang diperlukan. Dengan begitu, tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Marbun dari LSM Lira. Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek administrasi proyek guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban administrasi maupun perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas proyek, maka seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu perlu disampaikan kepada publik. Namun apabila terdapat kekurangan, harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Marbun.
Selain persoalan perizinan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang disebut bekerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mereka meminta instansi berwenang memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam pelaksanaan proyek strategis nasional agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sejumlah pihak juga mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pendukung proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, lingkungan, ketenagakerjaan, dan kewajiban administrasi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Rin)










