Manajemen SPBU 64.791.21 Bengkayang Klarifikasi Isu Penyaluran Biosolar, Tegaskan Tetap Sesuai Aturan

banner 468x60

Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Manajemen SPBU 64.791.21 yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Hendra selaku Manajer SPBU 64.791.21 menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya praktik penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp8.500 hingga Rp10.000 per liter tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.BENGKAYANG, KALBAR – Manajemen SPBU 64.791.21 yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar.

Hendra selaku Manajer SPBU 64.791.21 menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya praktik penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp8.500 hingga Rp10.000 per liter tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Hendra, seluruh penjualan Biosolar di SPBU tersebut tetap mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.800 per liter.

“Kami ingin meluruskan bahwa informasi mengenai penjualan di atas HET tersebut tidaklah benar. Kami berkomitmen menjalankan distribusi sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Apa yang terjadi di lapangan kami nilai sebagai bentuk miskomunikasi,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, SPBU 64.791.21 menjalankan operasional berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta mengikuti ketentuan dari pemerintah dan Pertamina terkait penyaluran BBM subsidi.

Menurutnya, setiap transaksi Biosolar wajib menggunakan sistem barcode atau aplikasi MyPertamina sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, volume pengisian juga disesuaikan dengan kategori kendaraan yang melakukan pembelian.

“Penjualan solar tetap mengikuti mekanisme aturan yang ada. Pembelian wajib menggunakan barcode dan kami selalu menyesuaikan volume pengisian dengan jenis kendaraan. Ketentuan untuk kendaraan roda empat dan roda enam memiliki batasan yang berbeda sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila terjadi kesalahpahaman di lapangan yang melibatkan antrean maupun proses pelayanan pembelian BBM subsidi.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memohon maaf apabila terjadi kesalahpahaman di lapangan dengan para pengantri atau pembeli. Komitmen kami adalah menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pemuatan klarifikasi ini merupakan pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 yang menyatakan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Media tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga akurasi informasi yang diterima publik.

Menurut Hendra, seluruh penjualan Biosolar di SPBU tersebut tetap mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.800 per liter.

“Kami ingin meluruskan bahwa informasi mengenai penjualan di atas HET tersebut tidaklah benar. Kami berkomitmen menjalankan distribusi sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Apa yang terjadi di lapangan kami nilai sebagai bentuk miskomunikasi,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, SPBU 64.791.21 menjalankan operasional berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta mengikuti ketentuan dari pemerintah dan Pertamina terkait penyaluran BBM subsidi.

Menurutnya, setiap transaksi Biosolar wajib menggunakan sistem barcode atau aplikasi MyPertamina sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, volume pengisian juga disesuaikan dengan kategori kendaraan yang melakukan pembelian.

“Penjualan solar tetap mengikuti mekanisme aturan yang ada. Pembelian wajib menggunakan barcode dan kami selalu menyesuaikan volume pengisian dengan jenis kendaraan. Ketentuan untuk kendaraan roda empat dan roda enam memiliki batasan yang berbeda sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila terjadi kesalahpahaman di lapangan yang melibatkan antrean maupun proses pelayanan pembelian BBM subsidi.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memohon maaf apabila terjadi kesalahpahaman di lapangan dengan para pengantri atau pembeli. Komitmen kami adalah menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pemuatan klarifikasi ini merupakan pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 yang menyatakan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Media tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga akurasi informasi yang diterima publik.

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *