Komplotan Pencurian Kekerasan Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarga Dibekuk Polsek Cengkareng

banner 468x60

Jakarta Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga mereka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial C, C dan A yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan, para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar AKP Parman Gultom saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Setelah korban berhenti, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga korban ketakutan dan tidak dapat melawan.

Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga mengambil handphone milik korban serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul hingga menendang korban.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

AKP Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun mengaku sebagai aparat. Namun mereka memanfaatkan jumlah pelaku untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan pasal 262 KUHP

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, khususnya pada malam hari maupun saat melintas di lokasi yang sepi, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan jalanan.

(Yunus harahap).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *