Padangsidimpuan Darurat Narkoba, Satnarkoba Disorot: Bandar Diduga Dilindungi, Rakyat Kecil Terus Diburu

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Padangsidimpuan – Gelombang kritik keras menghantam Polres Padangsidimpuan. Di tengah kondisi Kota Padangsidimpuan yang dinilai sudah darurat narkoba, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan justru dianggap gagal total membongkar jaringan bandar besar. Yang terjadi malah sebaliknya, pengguna dan masyarakat kecil terus diburu, sementara aktor utama peredaran narkotika diduga tetap aman dan tak tersentuh hukum.

Kondisi ini memicu kemarahan publik setelah penangkapan seorang warga bernama Starlina Hutajulu. Hingga kini, aparat kepolisian belum mampu mengungkap siapa pemasok narkoba dan siapa pihak yang memberikan uang kepada yang bersangkutan. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Satnarkoba dalam memberantas jaringan narkotika.

“Jangan rakyat kecil terus dijadikan korban. Kalau bandar besarnya tidak disentuh, berarti ada yang salah dalam penegakan hukum,” ujar seorang warga dengan nada geram, Jumat (22/5/2026).

Masyarakat menilai pola penanganan kasus narkoba di Padangsidimpuan terkesan hanya formalitas demi mengejar angka penangkapan. Sementara bandar besar yang diduga mengendalikan peredaran barang haram itu justru seperti kebal hukum.

Sorotan tajam juga tertuju pada kasus RAS yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dengan tuduhan sebagai pemasok narkoba. Namun fakta yang mencuat justru mempermalukan institusi penegak hukum itu sendiri. Dua terduga pengguna yang ditangkap tidak mengakui RAS sebagai pemasok.

Merasa dizalimi, RAS bersama keluarga kemudian melapor ke Paminal Polda Sumatera Utara atas dugaan salah tangkap dan tindakan tidak profesional oknum Satnarkoba. Informasi yang beredar luas menyebut delapan personel bahkan dikabarkan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun fakta di lapangan justru memancing tanda tanya besar. Sumber terpercaya menyebut sejumlah oknum yang disebut terkena sanksi itu masih aktif bertugas seperti biasa. Jika benar demikian, publik menilai ada dugaan permainan internal dan lemahnya pengawasan terhadap personel bermasalah.

“Kalau memang sudah PTDH, kenapa masih aktif? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke dalam,” tegas sumber masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, Satnarkoba Polres Padangsidimpuan memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Kasat Narkoba AKP Juli Porwono, S.H., M.H. tidak merespons pesan WhatsApp maupun upaya konfirmasi langsung.

Saat tim media mendatangi Mapolres Padangsidimpuan untuk kedua kalinya, wartawan hanya diterima Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H. bersama Kasi Humas. Keduanya berjanji akan berkoordinasi, namun hingga wartawan meninggalkan lokasi, tidak satu pun penjelasan resmi diberikan kepada publik.

Sikap tertutup ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban institusi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Publik kini mendesak Kapolda Sumut turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Jika tidak ada pembenahan serius, masyarakat khawatir peredaran narkoba akan semakin merajalela dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus runtuh.

“Kalau polisi hanya berani menangkap pemakai tapi takut menyentuh bandar, lalu siapa sebenarnya yang dilindungi?” sindir warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran Satnarkoba belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *