BREAKING NEWS : GWI ACEH
Truk Pengangkut Batu Gajah di Grong-grong Diduga Langgar Aturan, Muatan Tak Terikat Rantai
Gabungnyawartawanindonesia.co.id.|| 8 Mei 2026 || PIDIE – Sebuah truk pengangkut material batu gajah menjadi sorotan publik setelah terlihat melintas di ruas jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Grong-grong, Kabupaten Pidie, pada Kamis (07/05/2024).
Pantauan lsm GMBI Aceh di lokasi, truk tersebut diduga membawa material untuk keperluan proyek pembangunan yang lokasinya belum diketahui secara pasti. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah cara pengangkutan muatan yang dinilai tidak aman dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dari pengamatan visual, terlihat jelas bahwa tumpukan batu gajah yang diangkut tidak diamankan dengan baik. Muatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan pengikat berupa rantai atau tali pengikat yang memadai, sehingga berisiko besar untuk terguling atau jatuh ke jalan raya saat truk bergerak, terutama saat melewati jalanan yang menanjak atau menurun.
Pelanggaran SOP dan Aturan Lalu Lintas
Kondisi ini jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengangkutan barang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan, pengangkutan barang harus memenuhi syarat keselamatan sebagai berikut:
Aturan dan SOP Pengangkutan Barang Berat/Besar:
1. Pengamanan Muatan (Securement):Setiap barang yang diangkut harus dimuat, disusun, dan diikat sedemikian rupa sehingga tidak dapat bergeser, jatuh, tumpah, atau terlempar dari kendaraan. Khusus untuk batu besar atau batu gajah, wajib menggunakan penguat berupa rantai besi atau wire rope yang kuat, bukan hanya terpal atau tali biasa.
2. Batas Dimensi dan Berat:Muatan tidak boleh melebihi batas panjang, lebar, tinggi, dan berat kendaraan yang telah ditentukan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sertifikat laik jalan.
3. Kelengkapan Kendaraan:Kendaraan wajib laik jalan, termasuk kondisi ban, rem, dan rangka yang kuat menopang beban.
4. Sanksi Hukum:Bagi pelanggar, berdasarkan Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengangkut barang yang membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selain itu, sanksi administratif berupa penilangan, tilang, hingga penahanan kendaraan (giring) juga dapat diterapkan.
Melihat fenomena yang terjadi, lsm gmbi aceh dan masyarakat berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pidie serta pihak kepolisian dapat melakukan penindakan tegas.
Kami lsm GMBI Aceh berharap Dishub Pidie segera turun tangan dan memberikan sanksi yang tegas. Jangan sampai ada celah bagi truk-truk yang mengangkut batu gajah secara sembarangan. Keselamatan nyawa pengendara lain harus menjadi prioritas, jangan menunggu ada korban jatuh atau kecelakaan baru ditindak,” tegas ketua lsm gmbi aceh
-Reporter/Perss Media GWI-ACEH : Kepala Wilayah Sabang : MJ Eric Karno
-Sumber/Photo : M.Ali GWI ACEH
-Rilis/RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.










