Keberadaan IPAL disebut menjadi salah satu syarat utama dalam operasional fasilitas kesehatan, khususnya untuk mengolah limbah cair hasil pelayanan medis agar tidak berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, mengatakan seluruh puskesmas di Lombok Timur kini telah memiliki sarana pengolahan limbah cair medis. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan lingkungan.
“Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara benar karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan sekitar fasilitas kesehatan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, limbah cair dari aktivitas pelayanan kesehatan wajib melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencemaran dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, limbah medis padat kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) ditangani melalui kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah berizin. Setiap puskesmas memiliki mekanisme pengangkutan limbah secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelum diangkut, limbah medis disimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersedia di masing-masing puskesmas guna memastikan proses pengelolaan berjalan aman dan terkontrol.
Dinas Kesehatan berharap keberadaan IPAL di seluruh puskesmas dapat memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih bersih, profesional, dan ramah lingkungan di Kabupaten Lombok Timur.(red)