Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Langkat, 4 Mei 2026 — Putusan kontroversial mengguncang ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Stabat, Senin (04/5/2026). Dalam perkara nomor 15/Pid.B/2026/PN.Stb, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bambang alias Bembeng—Ketua FKPPI—meski retakan tajam terjadi di tubuh majelis sendiri.
Tiga hakim yang mengadili perkara ini adalah Ivan Hamonangan Sianipar (ketua), Wan Ferry Fadli, dan Cakra Tona Parhusip. Namun alih-alih satu suara, putusan justru diwarnai dissenting opinion—sebuah perbedaan pandangan yang tak bisa disembunyikan.
Ketua Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Vonis bebas pun diketuk. Tapi di balik palu itu, ada suara yang berlawanan.
Hakim Minoritas: “Terdakwa Bersalah, Harus Ditahan!”
Hakim anggota Cakra Tona Parhusip secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan layak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 1 tahun penjara.
Sikap ini bukan tanpa dasar. Dalam perkara yang sama, rekan-rekan terdakwa dalam aksi penyerangan telah lebih dulu dihukum dan menjalani pidana dalam berkas terpisah. Fakta ini memperkuat argumen bahwa peran terdakwa bukan sekadar bayangan.
Namun, dalam sistem peradilan, suara mayoritas tetap menentukan. Dua hakim memutus bebas—satu hakim bersuara keras—dan keadilan pun berdiri di atas garis tipis perbedaan tafsir.
JPU “Pikir-Pikir”, Kejari Siapkan Banding
Tim JPU yang terdiri dari Ade Tagor Mauli, Dandy Rizkian Tarigan, dan Arisyah Putra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut—sebuah sinyal keras bahwa langkah hukum belum berakhir.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra, memastikan pihaknya akan melawan putusan ini di tingkat lebih tinggi.
“Kami menghargai putusan majelis hakim, namun kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” tegasnya.
Berseberangan dengan Tuntutan: Dari Bersalah Jadi Bebas
Putusan bebas ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya (13/4/2026). Saat itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP—terkait kekerasan bersama di muka umum.
Jaksa bahkan menuntut:
- 1 tahun penjara
- Perampasan barang bukti tertentu
- Pemusnahan senjata tajam
- Pengembalian kendaraan kepada pihak terkait
Namun semua itu runtuh di meja putusan mayoritas hakim.
Fakta Persidangan: Luka, Senjata Tajam, dan Mobil Dirusak
Kasus ini berakar dari insiden 14 Juli 2025 di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat. Terdakwa didakwa terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang menyebabkan korban, Boby Ramenta (23), mengalami luka sayatan serius akibat senjata tajam.
Visum dari RSUD Dr RM Djoelham Binjai menunjukkan:
- Luka sayat di punggung kiri dan kanan
- Luka jahitan akibat benda tajam
- Luka lecet akibat benda tumpul
Tak hanya itu, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport juga mengalami kerusakan parah pada kaca depan dan samping akibat serangan.
Vonis Bebas yang Menyisakan Tanda Tanya
Putusan ini kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, majelis hakim menyatakan tidak cukup bukti. Di sisi lain, satu hakim justru melihat bukti yang cukup untuk menghukum. Jaksa pun bersiap naik banding.
Pertanyaannya kini menggantung:
Apakah ini murni perbedaan tafsir hukum, atau ada sesuatu yang luput dari keadilan?
Perkara belum selesai. Di Pengadilan Tinggi Medan nanti, publik menanti—apakah palu keadilan akan berbunyi sama, atau justru berbalik arah.










