Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Persoalan hak buruh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bengkayang. Seorang pekerja harian lepas berinisial YS mengaku hingga kini belum menerima sisa gaji dari pekerjaan bangunan yang dikerjakannya pada tahun 2025 di Jalan Santi Buana, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Kepada awak media, YS menuturkan dirinya bekerja di sebuah bangunan gudang yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi kafe. Saat itu, ia mengaku menerima pekerjaan dengan sistem borongan untuk menyelesaikan sisa rangka bangunan. Namun, hingga pekerjaan berjalan, sisa upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
“Saya kerja di gudang itu, rencananya mau dijadikan kafe. Perjanjiannya kerja borongan, tapi sampai sekarang sisa gaji saya belum dibayar,” ujar YS, Senin (4/5/2026).
YS menjelaskan, persoalan mulai muncul ketika dirinya beberapa kali meminta upah mingguan untuk memenuhi kebutuhan selama bekerja.Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pengelola, sehingga membuat dirinya kesulitan untuk tetap melanjutkan pekerjaan.
“Pekerjaan itu tinggal sisa rangka saja. Saya minta upah mingguan untuk beli makan, minum, dan bensin, tapi satu minggu tidak dikasih. Jadi bagaimana saya mau masuk kerja kalau kebutuhan sehari-hari saja tidak ada,” ungkapnya.
Menurut YS, kondisi itu membuat dirinya memilih berhenti bekerja lantaran tidak memiliki biaya operasional untuk tetap masuk kerja. Ia pun mengaku kecewa karena kesepakatan awal yang telah dibicarakan bersama tidak berjalan sesuai harapan.
“Saya bingung mau lanjut bagaimana, karena omongan tidak sesuai dengan harapan,” tambahnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja harian lepas, terutama terkait kepastian pembayaran upah dan tanggung jawab pemberi kerja terhadap hak buruh.
Padahal, meskipun berstatus buruh harian lepas, pekerja tetap memiliki hak untuk menerima upah sesuai kesepakatan kerja yang telah dibuat.
Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar tenaga kerja yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja maupun pemerintah melalui pengawasan ketenagakerjaan.
YS berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, dapat turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut agar hak pekerja dapat dipenuhi.
Selain itu, pihak pengelola bangunan juga didesak agar menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab atas kewajiban pembayaran upah yang masih tertunggak.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa hak buruh bukan sekadar urusan kesepakatan lisan, melainkan bagian dari hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh hukum.
Pewarta : Rinto Andreas










