Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Medan – Aroma ketidakberesan mulai tercium dalam penanganan kasus kecelakaan di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Tiga bulan berlalu tanpa kepastian hukum, publik kini mempertanyakan: ada apa di balik mandeknya kasus ini?
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/2/2026) itu melibatkan dua kendaraan berat: truk trailer B 9062 PFX yang dikemudikan Riki Gunawan (32), dan truk tronton BK 8122 BC yang dikemudikan Rahmat (26), warga Labuhanbatu Selatan. Saat kejadian, truk tronton tengah berhenti di bahu jalan untuk antre masuk ke kawasan pergudangan—sebuah praktik lama yang seolah “dilegalkan” oleh pembiaran.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, sebelumnya menyebut kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir trailer yang kurang konsentrasi hingga menabrak kendaraan di depannya. Pernyataan ini seharusnya cukup menjadi dasar penegakan hukum.

Namun anehnya, kasus justru berhenti di tengah jalan.
Awalnya disebut tanpa korban luka, kini terungkap bahwa Rahmat mengalami cedera. Fakta ini memunculkan dugaan adanya inkonsistensi bahkan potensi “pengaburan” informasi. Publik pun mulai bertanya: apakah ada sesuatu yang sedang ditutupi?
Lebih tajam lagi, kesepakatan damai yang digembar-gemborkan di awal ternyata hanya ilusi. Hingga kini, pihak perusahaan pemilik truk trailer justru menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis—yang dinilai menekan dan tidak masuk akal bagi sopir tronton.
Padahal secara hukum, posisi perkara terang benderang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang menabrak dari belakang umumnya dinyatakan lalai karena gagal menjaga jarak aman. Artinya, beban kesalahan seharusnya tidak dibebankan secara sepihak kepada pihak yang ditabrak.

Ironisnya, kondisi lapangan justru memperparah situasi. Jalan Bypass Alang-alang Lebar selama bertahun-tahun dipenuhi truk yang parkir di bahu jalan demi antre masuk gudang. Tidak ada penindakan serius. Tidak ada ketegasan. Seolah ada pembiaran sistematis.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, ini akumulasi kelalaian yang dibiarkan,” tegas seorang pengamat transportasi lokal.
Kini sorotan mengarah ke Polrestabes Palembang. Apakah aparat berani berdiri tegak di atas hukum? Atau justru tunduk pada tekanan pemilik modal?
Jika kasus ini terus dibiarkan menggantung, maka yang hancur bukan hanya keadilan bagi Rahmat, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum di mata publik.
Masyarakat menuntut keterbukaan, ketegasan, dan keberanian. Jangan sampai hukum hanya jadi alat—tajam ke bawah, tumpul ke atas.










