Makassar, (25 November 2025) – gabungnyawaryawanindonesia.co.id ll Kondisi kesehatan Syahruddin Dg Sitaba, warga Bonto Kapetta yang berdomisili di Jalan Jaya Dg. Nandring, dilaporkan menurun saat menjalani penahanan di Polsek Tamalate. Pada pukul 11.30 WITA, Syahruddin mendapat pemeriksaan medis setelah mengalami pembengkakan pada bagian kakinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kuasa Hukum Protes Penahanan 28 Hari dan Dugaan Salah Prosedur Penanganan Perkara di Polsek Tamalate

 

Di tengah kondisi tersebut, kuasa hukumnya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Syahruddin telah menjalani penahanan selama 28 hari di Polsek Tamalate, padahal locus perkara disebut berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

 

Kuasa hukum Syahruddin, Rahmat Hidayat Amahoru, SH, MH, bersama rekannya Andis, SH, mengecam langkah penyidik Polsek Tamalate yang dinilai bertindak di luar kewenangan. Mereka menyatakan bahwa penahanan tersebut cacat prosedur dan menunjukkan lemahnya kedisiplinan internal.

 

> “Klien kami dipaksa menjalani penahanan selama 28 hari di Polsek Tamalate, sementara locus dolus perkara berada di wilayah hukum Polsek Galesong Utara, bukan Tamalate,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru.

 

Selain persoalan wilayah hukum, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama masa penahanan. Menurut mereka, penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP kepada kuasa hukum maupun keluarga tersangka.

 

> “Selama masa penahanan, tidak pernah ada SPDP yang dilayangkan. Ini jelas tidak sesuai SOP dan bertentangan dengan hukum acara pidana,” tegas Rahmat.

 

Kuasa hukum bahkan menyebut bahwa Syahruddin sebenarnya merupakan korban, namun justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Maemuna. Mereka mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, sebab pelapor dianggap tidak memiliki legal standing yang kuat dan tidak mengalami kerugian apa pun.

 

> “Pelapor tidak mengalami kerugian fisik maupun psikis. Dasar penetapan tersangka terhadap klien kami sangat lemah,” lanjutnya.

 

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate juga dituding memutarbalikkan fakta dan sengaja menetapkan Syahruddin sebagai tersangka tanpa memperhatikan objektivitas dalam penanganan perkara.

 

Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, kuasa hukum meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi, dan memproses secara internal oknum yang dianggap tidak profesional.

 

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai komitmen Polri dalam melaksanakan proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tamalate maupun Polda Sulawesi Selatan.

 

TIM REDAKSI

Reporter: By ENI