GabungnyawartawanIndonesia.co.id  SERANG – Guna mengimplementasikan amanat Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditandatangani di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil langkah operasional. IniHal ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Kolaborasi Program Desa Binaan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Wilayah Banten, penandatanganan berlangsung di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Implementasikan MoU Pusat, Kanwil Imigrasi Banten dan Polda Banten Tandatangani PKS Perkuat Desa Binaan Untuk Cegah TPPO dan TPPM.

Sebagai bentuk sinergi di tingkat daerah, PKS ini ditandatangani langsung oleh Ibu Felucia Sengky Ratna, selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten, dan Irjen Pol. Hengki, selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten.

Dalam sambutannya, Kakanwil Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan eskalasi dari komitmen bersama yang telah dibangun.

Hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah. Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam hal pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data.

Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menegaskan bahwa kolaborasi ini memperkuat pilar penegakan hukum.

Sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas ini.

PKS ini menjadi pedoman kerja kita di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih penting lagi dalam aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama, sebagaimana diamanatkan dalam MoU pusat.

“Dengan langkah ini, kami yakin efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” tegas Kapolda.

Ruang lingkup kerjasama dalam PKS ini merujuk pada nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Sinergisitas Tugas Dan Fungsi Di Bidang Kepolisian, Keimigrasian Dan Pemasyarakatan, yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi, pengawasan dan pembinaan Kepolisian

Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bantuan pengamanan dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Melalui PKS ini program Desa Binaan Imigrasi akan dioptimalkan sebagai upaya pencegahan sekaligus early warning terjadinya TPPO dan TPPM di Provinsi Banten.

(Welly/Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon