
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Setelah, sempat di lakukan layangan surat dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Pada beberapa bulan yang lalu, maka dari pihak kantor lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa itu sendiri.
Ketika wartawan media online ini juga, mendapatkan serta menerima penyampaian. Bahwa, pihaknya dari lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa tersebut.Telah di respon dan mendapatkan balasan (terima) 2 (dua) pucuk surat dari kantor komisi kepolisian nasional republik indonesia (Kompolnas-RI) di jakarta selatan, pada tanggal 21 oktober 2025. Bersama pada tanggal 12 november 2025, di tujukan untuk saudara bung “zulfadli s sos i mm” lembaga bungoeng lam jaroe. Yang beralamat di desa alur beraweh kecamatan langsa kota kota langsa-aceh, minggu 16/11/2025 sekitar pukul.16.54.wib.
Dengan isi dan bunyi surat pertama (1), menggunakan kop surat Kompolnas-RI di jakarta selatan. Pada tanggal 30 september 2025, bernomor : B-1061/DT.01.03/2025. Sifat : biasa, hal : informasi penangan SKM, yang terhormat (yth) saudara. “Zulfadli s sos i mm”, sekretaris lembaga bungoeng lam jaroe di desa alue berawih kecamatan langsa kota-kota langsa. 1, rujukan : a, undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2002. Tentang kepolisian Negera republik indonesia : b, undang-undang republik indonesia. Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik : c, peraturan presiden republik indonesia nomor 17 tahun 2011. Tentang komisi kepolisian nasional : d, peraturan menteri koordinator bidang politik. Hukum dan keamanan nomor 2 tahun 2023, tentang tata cara penanganan saran dan keluhan masyarakat (SKM) di komisi nasional : e, surat pengaduan masyarakat atas nama (A.N) sudara “zulfadli s sos i mm”. Sekretaris lembaga bungoeng lam jaroe, selaku pendamping hukum saudari “tuti mariani” (istri dari saudara mustafa bin abd wahab) tanggal 23 juli 2025 perihal pengaduan.
2, diberitahukan. Bahwa keluhan saudara telah diterima kompolnas dengan nomor reg : 732/1/RES/VII/2025/Kompolnas dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada kapolda aceh, sesuai surat ketua kompolnas nomor : B-1061/DT.01.00/9/2025 tanggal 30 september 2025. Untuk di tindak lanjuti, dalam waktu yang tidak terlalu lama. 3, untuk informasi lebih lanjut. Saudara dapat menghubungi nara hubung kami, nomor telepon (021) 7392352 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0822-7592-2003. 4, atas kerja sama yang baik. Kami ucapkan terima kasih, atas nama (A.N) ketua komisi kepolisian nasional. Anggota, Mochammad Choirul Anam. S,H. Di tanda tangani beserta bercap stempel basah, tembusan : 1, mengko polkam selalu ketua kompolnas. 2, sekretaris kompolnas.
Di lanjuti pada surat yang ke dua, telah di terima oleh pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe. Dari komisi kepolisian nasional, di jakarta tertanggal 31 oktober 2025. Nomor : B-1334/DT.01.03./10/2025, Klarifikasi : Biasa, Perihal : Informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat, kepada yang terhormat (yth). Saudara, “zulfadli s sos i mm” lembaga bungeong lam jaroe di desa alue berawih kecamatan langsa kota-kota langsa. 1, rujukan : a, undang-undang RI nomor 2 tahun 2002. Tentang kepolisian negara RI : b, undang-undang RI nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik : c, peraturan presiden RI nomor 17 tahun 2011. Tentang komisi kepolisian nasional : d, peraturan menteri koordinator bidang politik dan keamanan nomor 2 tahun 2023. Tentang tata cara penanganan saran dan keluhan masyarakat, di komisi kepolisian nasional : e, surat pengaduan masyarakat atas nama (A.N) saudara “zulfadli s sos i mm”. Sekretaris lembaga bungoeng lam jaroe, selaku pendamping hukum saudari “tuti mariani” (istri dari saudara mustafa bin abd wahab) tanggal 23 juli 2025 perihal pengaduan : f, surat ketua kompolnas kepada saudara “zulfadli s sos i mm”. Nomor : B-1061/DT.01.03/9/2025 tanggal 30 september 2025, perihal informasi penanganan SKM : g, surat ketua kompolnas kepada kapolda aceh. Nomor : B-1061/DT.01.00/9/2025 tanggal 30 september 2025 perihal permohonan klarifikasi SKM.
H, surat pengaduan masyarakat atas nama (a.n) “zulfadli s sos i mm” lembaga bungoeng lam jaroe dengan nomor surat : Istimewa, tanggal 6 september 2025. Perihal : Mempertanyakan/hasil jawaban, terkait pengaduan lsm bungoeng lam jaroe. Dari laporan masyarakat atas nama (a.n) tuti mariani, yang di mana harta warisannya. Telah disita oleh pihak kanit penyidik tipikor polres langsa-aceh, yang diterima kompolnas tanggal 25 september 2025. 2, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas. Diberitahukan, bahwa keluhan saudara telah di terima kompolnas pada tanggal 25 september 2025. Dengan nomor reg : 732/1/RES/VII/2025/Kompolnas dan telah di sampaikan surat permohonan klarifikasi kepada kapolda aceh, sesuai surat ketua kompolnas nomor : B-1061/DT.01.00/9/2025 tanggal 30 september 2025. Perihal, permohonan klarifikasi SKM tanggal 30 september 2025. Saat ini, kompolnas sedang menunggu jawaban atas klarifikasi di maksud.
3, apa bila masih ada yang perlu disampaikan. Dapat menghubungi nomor : 021-7392352 dan fax : 021-7392317 atau melalui aplikasi WhatsApp : 0822-7592-2003. 4, atas kerja sama yang baik. Kami ucapkan terima kasih, atas nama (an) ketua komisi kepolisian nasional. Anggota, Mochammad Choirul Anam. S,H. Di tanda tangani beserta bercap stempel basah ketua komisi kepolisian nasional, tembusan : 1, menkopolkam selaku ketua kompolnas. 2, sekretaris kompolnas.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh














