Kabupaten Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id — Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Harapan Kita, Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak menampilkan papan informasi proyek sebagaimana mestinya dalam setiap kegiatan pembangunan. (28 Oktober 2025)
Berdasar
kan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut disebut-sebut akan dijadikan Gedung Serba Guna bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya papan proyek yang umumnya memuat keterangan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sumber pendanaan kegiatan.
Saat awak media meninjau ke lokasi, tampak aktivitas pembangunan terus berlangsung. Beberapa pekerja terlihat melakukan kegiatan konstruksi tanpa adanya papan informasi maupun keterangan legalitas di sekitar area proyek.
Seorang mandor lapangan berinisial W saat dikonfirmasi di lokasi mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan teknis. Ia menegaskan bahwa urusan perizinan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak manajemen proyek.
“Saya hanya bagian pengawasan lapangan, Pak. Soal izin dan papan proyek katanya sedang diurus pihak manajemen. Nanti saya sampaikan ke pimpinan,” ujar W singkat saat ditemui di lokasi.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan warga dan awak media. Pasalnya, setiap kegiatan pembangunan di kawasan padat penduduk seharusnya memenuhi syarat perizinan resmi dari pemerintah daerah, sebagai bentuk keterbukaan publik sekaligus kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan.
Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan. Mereka khawatir jika pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan dampak lingkungan maupun ketertiban di kemudian hari.
“Kalau memang proyek resmi, seharusnya ada papan informasinya. Jadi masyarakat tahu siapa penanggung jawabnya dan untuk apa dibangun,” ujar salah satu warga.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) serta Satpol PP Kabupaten Tangerang diharapkan segera meninjau dan menertibkan proyek tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
















